Tekan Praktik Scam, Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Face Recognition Mulai Diterapkan Awal Tahun 2026

1 month ago 60

Techdaily.id – Maraknya scam digital yang memanfaatkan nomor ponsel membuat isu perlindungan konsumen kembali menguat. Mulai dari scam call, pesan penipuan, pinjaman online ilegal, hingga love scam, hampir seluruh modus kejahatan digital hari ini menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama. Kondisi ini mendorong pemerintah bersama operator seluler untuk memperkuat sistem registrasi pelanggan demi menutup celah penyalahgunaan identitas, yakni dengan menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik face recognition.

Isu tersebut dibahas dalam talk show bertajuk “Registrasi Pelanggan Seluler Menggunakan Data Kependudukan Biometrik Face Recognition dalam Upaya Perlindungan Konsumen dari Maraknya Kejahatan Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di The Westin Jakarta, Rabu (17/12/2025). Forum ini mempertemukan regulator, operator seluler, pengawas sektor keuangan, hingga praktisi untuk membahas urgensi penguatan akurasi identitas pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa perlindungan data konsumen kini menjadi isu krusial seiring pesatnya perkembangan teknologi. Di satu sisi, teknologi dan artificial intelligence (AI) mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup. Namun di sisi lain, teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan kejahatan digital berskala besar.

Menurut Edwin, data pribadi saat ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dimonetisasi dengan berbagai cara. Ia mencontohkan praktik sembarangan menyerahkan KTP yang berujung pada tagihan pinjaman online tanpa pernah mengajukan. Hal serupa terjadi pada nomor ponsel, yang bisa digunakan untuk berbagai bentuk penipuan jika jatuh ke tangan yang salah. “Kalau kita tidak akur, ini bukan lagi penipuan kecil Rp10 juta atau Rp20 juta, tapi bisa berdampak besar ke ekonomi,” ujarnya.

Data menunjukkan skala persoalan tersebut tidak kecil. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi di Indonesia telah mencapai lebih dari 332 juta. Namun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun. Jika dihitung secara menyeluruh, Edwin menyebut kerugian akibat penipuan digital bahkan telah menembus Rp7 triliun.

registrasi sim card berbasis biometrik 2

Tekanan kejahatan digital juga terlihat dari intensitas serangan yang diterima masyarakat. Setiap bulan, terdapat lebih dari 30 juta scam call, sementara rata-rata masyarakat Indonesia menerima setidaknya satu panggilan atau pesan spam setiap pekan. “Hal inilah yang membuat Komdigi mendorong kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” tegas Edwin.

Dalam diskusi tersebut, Edwin juga menyinggung tingginya mobilitas nomor ponsel masyarakat. Pengguna operator di Indonesia mengganti nomor setiap tahun, yang membuat pengelolaan database pelanggan menjadi tantangan tersendiri bagi operator seluler. Karena itu, ia menilai operator memiliki business responsibility untuk membersihkan cara mereka beroperasi, meningkatkan akurasi data, dan fokus pada penguatan kepercayaan publik.

Dari perspektif perlindungan konsumen, praktisi hukum David M. L. Tobing menyoroti kompleksitas transaksi digital saat ini. Dalam satu aktivitas, konsumen bisa berhadapan dengan banyak pelaku usaha sekaligus, mulai dari marketplace, bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, hingga penyedia sistem pembayaran. Ketika terjadi kebocoran data atau kerugian finansial, konsumen kerap kebingungan menentukan pihak yang bertanggung jawab. “Perlindungan konsumen itu mutlak, dan regulator harus memastikan operator menerapkan sistem yang sama,” ujarnya.

David juga menyinggung fenomena meningkatnya indeks keberdayaan konsumen yang tidak sejalan dengan penurunan kejahatan. Data pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menunjukkan tren kenaikan. Pada 2024, OJK menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 26.881 di antaranya berupa pengaduan. Angka tersebut meningkat signifikan pada 2025. Hingga 20 Oktober 2025, tercatat 422.428 permintaan layanan, termasuk 43.101 pengaduan.

registrasi sim card berbasis biometrik 3

Pengaduan terbanyak berasal dari scam pada sektor perbankan sebanyak 16.067 laporan, disusul industri financial technology dengan 16.635 laporan, serta perusahaan pembiayaan sebanyak 8.367 laporan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa meski literasi digital masyarakat meningkat, laju kejahatan digital belum melambat.

Di sisi penindakan, Satgas PASTI mencatat sepanjang Januari hingga 30 November 2025 telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal. Total terdapat 2.617 entitas keuangan ilegal yang berhasil ditindak. IASC sendiri mencatat ratusan ribu laporan scam dengan nilai dana terindikasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Paparan kejahatan digital juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat scam tertinggi di ASEAN. Data menunjukkan 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menerima pesan penipuan, dan 57 persen mengaku mengenal seseorang yang pernah menjadi korban scam. Laporan phishing di Indonesia tercatat lebih dari 85 ribu kasus, termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Dalam konteks tersebut, ATSI menilai registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat akurasi identitas pelanggan. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan kebijakan ini merupakan evolusi dari sistem registrasi sebelumnya, mulai dari pencatatan manual, validasi NIK dan KK, hingga kini beralih ke verifikasi biometrik untuk mencegah identitas ganda dan penyalahgunaan data.

Baca Juga: Kenapa Indonesia Butuh Data Center untuk Masa Depan Bertenaga AI?

Registrasi biometrik akan diterapkan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2026, pelanggan baru dapat memilih skema hybrid, sebelum penerapan penuh dilakukan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, tantangan seperti literasi digital, ketergantungan pada sistem data kependudukan, serta kondisi wilayah rural tetap menjadi perhatian. Pemerintah dan operator menyiapkan opsi registrasi melalui web maupun bantuan langsung di gerai.

Dengan regulasi, kesiapan teknologi, dan kerjasama lintas lembaga, registrasi SIM card berbasis face recognition diharapkan mampu menekan kejahatan digital sekaligus memperkuat rasa aman konsumen dalam beraktivitas di ruang digital.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |