Techdaily.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerapkan aturan baru yang cukup ketat terkait pendaftaran kartu SIM di Indonesia. Mulai tahun 2026 ini, proses pendaftaran nomor seluler wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan ini tentu memunculkan banyak pertanyaan di kalangan orang tua, terutama mengenai cara registrasi no HP untuk anak di bawah umur yang secara hukum belum memiliki KTP sendiri atau belum genap berusia 17 tahun.
Bagi kamu yang tinggal di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, hingga pelosok daerah lainnya, tidak perlu bingung dengan aturan baru ini. Pemerintah sudah menyiapkan skema khusus yang ramah keluarga agar anak-anak tetap bisa mendapatkan akses komunikasi dengan aman. Dengan memahami cara registrasi no HP untuk anak di bawah umur secara benar, kamu bisa memastikan gawai yang digunakan anak atau adikmu tetap aktif dan legal tanpa melanggar hukum.
Memahami Aturan Baru Registrasi Biometrik Wajah
Sebelum membahas langkah-langkah praktisnya, kamu perlu tahu dulu landasan hukum dari aturan ini. Kebijakan verifikasi wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Sistem baru ini menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang jauh lebih ketat dibanding sistem lama. Berikut adalah beberapa poin penting di balik perubahan sistem ini:
- Pencegahan Kejahatan Siber: Aturan ini dibuat untuk menekan maraknya kasus penipuan online, pesan spam, phishing, hingga judi online yang sering memanfaatkan nomor sekali pakai.
- Menggantikan Sistem SMS Biasa: Validasi biometrik wajah ini resmi menggantikan sistem registrasi lama yang hanya mencocokkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) lewat SMS ke 4444.
- Keamanan Data Terjamin: Komdigi memastikan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data foto wajah kamu. Data biometrik tersebut hanya dikirim sekilas untuk dicocokkan dengan database Dukcapil, lalu langsung dihapus demi menjaga privasi.
Berapa Batas Maksimal Nomor untuk Anak?
Meskipun pendaftarannya ditujukan untuk anak-anak, aturan pembatasan jumlah nomor tetap disamakan dengan pengguna dewasa. Hal ini penting untuk kamu perhatikan agar tidak melebihi kuota pendaftaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam regulasi ini, kuota maksimal yang diperbolehkan adalah:
- Maksimal 3 nomor untuk satu operator seluler yang sama.
- Secara total, satu orang tua atau wali bisa memegang kendali pendaftaran hingga 9 nomor yang tersebar di maksimal 3 operator seluler yang berbeda.
Aturan pembatasan ini sangat berguna agar kamu sebagai orang tua bisa mengontrol penggunaan kartu SIM di lingkungan keluarga secara lebih sehat.
Baca Juga: Daftar HP yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Per Akhir 2026: Cek Perangkat Anda Sekarang!
Cara Registrasi No HP untuk Anak di Bawah Umur yang Belum Punya KTP
Lalu, bagaimanaKuncinya ada pada kolaborasi data antara anak dan orang tua atau wali.
Berikut adalah panduan lengkap cara registrasi no HP untuk anak di bawah umur yang bisa langsung kamu praktikkan:
- Siapkan NIK Anak: Kamu tetap harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang tertera di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Gunakan Wajah Orang Tua/Wali: Karena anak di bawah umur belum wajib melakukan perekaman KTP, maka saat proses pemindaian wajah (biometrik), yang digunakan adalah wajah kepala keluarga atau wali yang sah (misalnya pengurus panti asuhan jika anak tersebut berada di panti).
- Pilih Metode Pendaftaran: Kamu bisa melakukan proses ini melalui dua jalur:
- Secara Mandiri: Lewat aplikasi resmi atau portal web operator seluler masing-masing dari rumah.
- Datang ke Gerai Resmi: Mengunjungi gerai operator terdekat di kota kamu (seperti Grapari, Gerai Indosat, XL Center, dll.) untuk dibantu langsung oleh petugas.
- Lakukan Pencocokan Data: Ikuti instruksi di layar gawai atau petugas gerai untuk mencocokkan NIK anak dengan pindaian wajah kamu sebagai wali.
- Kartu Aktif: Setelah sistem Dukcapil memverifikasi kecocokan data tersebut, nomor baru anak kamu siap digunakan.
Keterlibatan kamu dalam cara registrasi no HP untuk anak di bawah umur ini bukan sekadar formalitas pengisian data saja. Pemerintah sengaja mendesain sistem ini agar orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap nomor yang digunakan oleh anak-anak mereka.
Dengan mendaftarkan nomor anak menggunakan verifikasi wajah kamu, secara tidak langsung kamu ikut mengawasi aktivitas digital mereka. Hal ini meminimalkan risiko anak-anak menjadi korban penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.
Jika kamu merasa kesulitan melakukan proses ini secara online, sangat disarankan untuk langsung datang ke gerai fisik operator seluler terdekat di kota kamu agar dipandu langkah demi langkah secara aman dan cepat. Yuk, segera daftarkan nomor gawai buah hati kamu dengan benar!

















































