Registrasi Kartu SIM Seluler Kini Tidak Bisa Lagi Gunakan NIK dan No KK

7 hours ago 6

Selular.ID – Bagi masyarakat yang ingin membeli perdana kartu SIM (Subscriber Identity Module) tidak bisa lagi registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK).

Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menutup akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler.

Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas orang lain.

Baca juga:

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin, Jumat (3/7/2026).

Komdigi menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan pengguna seluler Indonesia.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.

Semua Operator Harus Sediakan Proses Registrasi

Edwin juga menyebutkan baru satu operator seluler yang telah melakukan penerapan registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Sementara dua operator seluler lainnya belum menerapkan registrasi kartu SIM biometrik dan masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK).

Hal tersebut Edwin ungkapkan usai melakukan sidak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk melihat apakah penerapan registrasi biometrik telah dilaksanakan oleh seluruh operator, Jumat (3/7/2026).

Selain itu, sidak ini dilaksanakan karena maraknya aktivitas jual beli kartu perdana yang sudah aktif tanpa melakukan registrasi, baik menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) maupun biometrik.

Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK.

Selain itu, juga memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen seluruh operator seluler.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.

Dalam sidak tersebut, Edwin juga mendapati hanya 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK.

Berdasarkan klarifikasi dari otoritas terkait, kedua emiten tersebut berjanji akan menyelesaikan masalah sistem itu dalam kurun waktu 24 jam ke depan.

Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia.

Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |