Techdaily.id – Membeli perangkat elektronik terbaru dari luar negeri, seperti iPhone atau Android flagship, memang sangat menarik. Namun, ada satu langkah krusial yang tidak boleh kamu lewatkan saat tiba di Indonesia, yaitu melakukan registrasi IMEI 2026. Tanpa langkah ini, ponsel canggih yang kamu beli tidak akan bisa menangkap sinyal seluler dari operator lokal dan hanya bisa digunakan dengan koneksi Wi-Fi.
Berdasarkan penjelasan dari Baskoro Trihadmojo, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Biak, pada Rabu, 29 April 2026, aturan ini tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap perangkat seluler yang masuk ke tanah air.
Apa Itu IMEI dan Mengapa Wajib Didaftarkan?
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik 15 digit yang menjadi identitas setiap perangkat. Melakukan registrasi IMEI 2026 sangat penting karena aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2020 melalui Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
Perangkat yang wajib didaftarkan meliputi:
- Telepon Genggam (Handphone)
- Komputer Genggam (Handheld)
- Tablet yang menggunakan slot kartu SIM (moda seluler)
Prosedur Registrasi IMEI 2026 di Bea Cukai
Baskoro menjelaskan bahwa posisi Bea Cukai berada di garda terdepan untuk mendata barang-barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Itulah sebabnya proses registrasi IMEI 2026 dititipkan kepada pihak kepabeanan agar semua perangkat yang masuk terdata secara resmi di sistem pemerintah.
Untuk kamu yang baru mendarat di bandara internasional, proses pendaftaran ini sebenarnya sangat simpel. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar prosesnya lancar.
Syarat Dokumen yang Diperlukan:
- Paspor asli.
- Boarding Pass sebagai bukti perjalanan.
- Perangkat yang ingin didaftarkan untuk dipindai kodenya.
Biaya dan Fasilitas Pembebasan Pajak (USD 500)
Sering kali muncul pertanyaan, apakah daftar IMEI itu bayar? Baskoro menegaskan bahwa proses registrasi IMEI 2026 itu sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, perangkat tersebut tetap merupakan objek pajak impor yang mengikuti aturan nilai barang.
Pemerintah memberikan fasilitas spesial bagi penumpang:
- Barang di bawah USD 500: Kamu bebas pajak dan bebas bea masuk. Artinya, registrasi IMEI 2026 untuk ponsel dengan harga di bawah kisaran Rp8 juta (tergantung kurs) tidak akan dikenakan biaya tambahan sama sekali.
- Barang di atas USD 500: Jika harga ponsel melebihi nilai tersebut, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 6 Cara Mengatasi IMEI Terblokir di HP, Koneksi Balik Lagi!
Bagaimana Jika Lupa Daftar di Bandara?
Jika kamu terburu-buru dan lupa melakukan registrasi IMEI 2026 saat tiba di bandara, jangan panik. Kamu masih diperbolehkan mendaftarkannya di kantor Bea Cukai terdekat dari domisili kamu.
Namun, ada konsekuensi yang harus kamu tanggung:
- Batas Waktu: Pendaftaran maksimal dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan.
- Kehilangan Fasilitas: Kamu tidak akan mendapatkan hak pembebasan pajak USD 500 tadi. Jadi, berapapun harga ponselnya, kamu harus membayar pajak impor secara penuh. Itulah sebabnya, sangat disarankan untuk melakukan registrasi IMEI 2026 segera setelah kamu mendarat agar lebih hemat.
Memastikan perangkat kamu terdaftar secara resmi adalah cara terbaik agar bisa berkomunikasi dengan lancar di Indonesia. Dengan mengikuti aturan registrasi IMEI 2026, kamu sudah berkontribusi dalam mendukung aturan resmi pemerintah sekaligus memastikan gadget kamu aman dari pemblokiran sinyal.
Jangan lupa untuk mengisi formulir Electronic Customs Declaration (E-CD) secara online sebelum mendarat untuk mendapatkan QR Code yang akan mempercepat proses pendaftaran kamu di area Bea Cukai.
















































