APJII Desak Moratorium ISP, Pasar Internet Indonesia Kelebihan Muatan

3 weeks ago 30

Selular.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi penyelenggara jasa internet (ISP). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan di tengah pasar yang sudah kelebihan muatan.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyatakan bahwa jumlah ISP di Indonesia saat ini sudah melebihi 1.300 penyelenggara. Selain itu, terdapat lebih dari 500 permohonan izin baru yang masih antre.

“Sekarang ini ISP sudah terlalu banyak jadi mesti moratorium, sehingga kita bisa merapikan regulasi dahulu agar industri lebih sehat lagi. Lebih berkelanjutan dan lebih merata,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Arif berharap pemerintah segera memberlakukan moratorium nasional, atau setidaknya untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai tahap awal. Ia mengkhawatirkan kondisi pasar yang terlalu jenuh jika tidak ada pengendalian dari pemerintah.

“Kalau tahun depan 500 ISP baru itu dibuka, bisa jadi jumlahnya tembus 2.000. Tapi apakah itu benar-benar jadi solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan? Saya rasa tidak,” tegasnya.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga

Menurut Arif Angga, jumlah pengguna internet tidak mengalami peningkatan signifikan, sehingga kehadiran ISP baru hanya akan memperebutkan pasar yang sama. Kondisi ini justru memicu persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan.

“Ini hanya akan jadi ajang ‘bunuh-bunuhan’ antar-provider, tinggal seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan, dan ini tidak sehat. Kami terus mendorong untuk moratorium,” jelasnya.

Selain moratorium, Arif Angga menilai pentingnya pembaruan regulasi. Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku saat ini masih merujuk pada UU No 36 Tahun 1999, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.

“Regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Moratorium memberi ruang bagi kita untuk merapikan aturan demi industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” paparnya.

Permintaan moratorium ini muncul di tengah pertumbuhan pengguna internet yang mulai melambat. Meski APJII memprediksi pengguna internet di Indonesia akan mencapai 225 juta, pertumbuhan tahunan tidak secepat sebelumnya. Hal ini membuat setiap ISP baru harus bersaing ketat untuk mendapatkan pelanggan.

Industri telekomunikasi Indonesia memang sedang mengalami transformasi besar. Di satu sisi, permintaan akan konektivitas terus meningkat seiring dengan adopsi perangkat seperti Huawei MatePad 11.5” dan smartphone dari berbagai merek. Namun di sisi lain, penyedia layanan harus menghadapi tantangan regulasi dan persaingan yang semakin ketat.

Persaingan di pasar gadget juga turut mempengaruhi dinamika industri ISP. Dengan iQOO Z10R yang segera rilis di Indonesia dan iPhone 17 yang siap rilis di Korea Selatan, konsumen semakin membutuhkan koneksi internet yang stabil dan cepat. Sayangnya, pertumbuhan jumlah ISP tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan yang merata.

Moratorium diharapkan dapat menjadi jeda bagi pemerintah dan pelaku industri untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Dengan demikian, ke depan industri internet Indonesia bisa tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan mampu melayani kebutuhan masyarakat secara lebih merata, terutama di daerah-daerah yang masih tertinggal.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |