Kepritoday.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan tindakan tegas dalam memerangi judi online dengan membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas judi online (judol). Penindakan ini diumumkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Sinergi dengan PPATK
Menurut Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Ferdy.
Proses Penyitaan
Dari total 811 rekening yang ditindak, 576 di antaranya dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening disita dengan nilai Rp90,6 miliar. Proses ini melibatkan analisis transaksi keuangan untuk melacak aliran dana yang terkait dengan sindikat judi online. Ferdy menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan detail temuan, termasuk profil pelaku, jaringan yang terlibat, dan langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online. Upaya ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang meminta penegakan hukum maksimal terhadap bandar judi online, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset mereka.
Konteks dan Dampak
Pemblokiran ini menambah catatan panjang penindakan judi online oleh Polri. Sebelumnya, pada Mei 2025, Polri telah memblokir 865 rekening judi online senilai Rp194,7 miliar, menunjukkan skala besar peredaran dana dari aktivitas ilegal ini. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak sosial, dengan laporan bahwa pemainnya kini merambah anak di bawah umur.
Polda Metro Jaya juga melaporkan penangkapan tiga tersangka jaringan judi online internasional di Jakarta Utara pada periode yang sama, menunjukkan bahwa sindikat ini sering kali terhubung dengan server di luar negeri, seperti China dan Kamboja.
Catatan Penting
- Jumlah Rekening: Total 811 rekening (576 dibekukan, 235 disita) dengan nilai Rp154,3 miliar.
- Dasar Hukum: Perma Nomor 1 Tahun 2013 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Langkah Lanjutan: Penyidikan untuk mengungkap pelaku utama dan jaringan internasional, dengan konferensi pers untuk transparansi.
Polda dan PPATK mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online melalui kanal resmi, seperti hotline kepolisian atau laman PPATK, guna mendukung pemberantasan kejahatan siber ini.
Sumber: Pernyataan resmi Polda Metro Jaya, laporan media seperti nasional.kompas.com, antaranews.com, dan tribratanews.polri.go.id.