Nabire, 27 Agustus 2025 – Di era pelayanan berbasis digital, proses kepegawaian seperti mutasi, kenaikan pangkat, hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dituntut lebih cepat, transparan, dan efisien. Meski begitu, seluruh mekanisme tetap harus berlandaskan aturan kepegawaian yang berlaku.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.KP, saat membuka kegiatan Sosialisasi Mutasi, Kepangkatan, dan Pemberhentian PNS yang digelar BKPSDM Provinsi Papua Tengah, Rabu (27/8/2025).
Tantangan Mutasi ASN: Penempatan, Administrasi, dan Geografis
Ukkas menekankan bahwa digitalisasi kepegawaian, termasuk melalui aplikasi E-Kinerja dan ke depan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), menuntut peningkatan kualitas dan kompetensi aparatur.
Menurutnya, ada tiga persoalan utama dalam mutasi ASN:
-
Penempatan pegawai tidak sesuai kompetensi, sehingga pegawai tidak betah dan kurang produktif.
-
Administrasi antar instansi lamban, padahal di era digital seharusnya lebih cepat.
-
Faktor geografis dan kesehatan, yang memengaruhi produktivitas pegawai di daerah tertentu.
“Kalau kita tidak tingkatkan kualitas, kita akan tersingkir oleh teknologi,” tegas Ukkas.
Kendala Kenaikan Pangkat ASN
Selain mutasi, Ukkas juga menyoroti hambatan dalam proses kenaikan pangkat, seperti keterlambatan administrasi, kurangnya pemahaman aturan penilaian kinerja, manipulasi dokumen, hingga terbatasnya formasi jabatan.
“Di pedalaman, berkas pegawai sering tercecer. Saat mau urusan naik pangkat baru dicari. Dengan sistem digital, hal ini harus berubah,” ujarnya.
Sebagai solusi, Ukkas merekomendasikan penerapan sistem merit berbasis kompetensi, penggunaan Tes Talent DNA dan Assessment Center, serta komunikasi langsung dengan pegawai sebelum mutasi.
BKN Minta BKD Respons Cepat Kebutuhan Pegawai
Sementara itu, Kepala Kanreg IX BKN Jayapura, Hardianawati, SE., M.Si, meminta para pimpinan BKD di delapan kabupaten Papua Tengah lebih responsif.
“Yang paling tahu kondisi pegawai adalah bapak ibu sendiri. Maka berkoordinasilah dengan BKD agar urusan mutasi dan lainnya lebih ringan. Ini bagian dari pelayanan publik,” tegasnya.
Aturan Baru Mutasi: Minimal 10 Tahun Pengabdian
Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP, menambahkan bahwa sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, PNS wajib mengabdi minimal 10 tahun sebelum bisa mengajukan mutasi.
“Kalau dulu banyak yang pindah karena kebutuhan pegawai, sekarang aturan jelas: minimal 10 tahun baru bisa mutasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses mutasi harus melalui aplikasi I-Mut (Integrated Mutasi) milik BKN.
“I-Mut hanya dipegang admin BKD. Jangan pernah diintervensi politik. Kepala BKD harus berani menjelaskan aturan kepada bupati,” tandasnya.
Tujuan Sosialisasi
Menurut Denci, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola kepegawaian di seluruh OPD se-Papua Tengah serta memberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur, syarat, hak, dan kewajiban dalam proses mutasi, kenaikan pangkat, dan pemberhentian/pensiun ASN.
[Nabire.Net]