Kepritoday.com – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri), rokok tanpa pita cukai ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga merusak pasar resmi serta membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Namun, hingga saat ini, keberadaan pabrik rokok ilegal di kawasan Batam masih menjadi misteri besar yang belum terkuak sepenuhnya.
Menurut informasi yang diperoleh media ini dari seseorang berinisial A, sebenarnya ada beberapa pabrik rokok ilegal di Batam.
“Sebenarnya ada beberapa pabrik rokok ilegal di Batam, salah satunya memproduksi merek HD dan OFO, hanya saja saya sudah lupa di mana lokasinya,” ujar A.
Namun, informasi lain menyebut bahwa nama Batam mungkin hanya digunakan sebagai kamuflase. Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pabrik sebenarnya mungkin berada di luar negeri.
“Pabriknya kemungkinan besar berada di Vietnam atau negara tetangga lainnya. Nama Batam sengaja disebut untuk mengaburkan fakta sebenarnya,” ujar salah seorang sumber.
Distribusi rokok ilegal yang masuk ke Batam terindikasi dilakukan secara terorganisir lewat jalur laut. Barang-barang tersebut diselundupkan ke Batam, Tanjungpinang, Jambi, sebagian ke Sumatera hingga pulau-pulau terluar, bahkan dengan metode overshipment di tengah laut untuk menghindari razia.
“Skemanya sudah seperti jaringan mafia. Ada pola, jalur, dan peran masing-masing pihak,” ungkap salah satu sumber lainnya.
Kuncus, pemerhati isu antikorupsi di Kepri, secara tegas mengkritik lemahnya pengawasan aparat Bea Cukai, terutama di Pelabuhan Punggur dan Tanjunguban.
“Kanwil Bea Cukai harus bertanggung jawab. Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan itu tidak mungkin luput dari pantauan mereka,” katanya.
Ia juga menyinggung implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 Tahun 2023 terkait pemungutan dan penyetoran pajak rokok yang dinilai hanya sebatas aturan di atas kertas.
“Kalau aturan dijalankan, mustahil rokok ilegal bisa mengalir deras ke pasaran. Masalahnya ada pada keberanian untuk menindak,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kuncus menyatakan bahwa bisnis rokok ilegal berskala besar hampir mustahil berjalan tanpa dukungan oknum tertentu.
“Harus ada keberanian untuk membongkar aktor-aktor di belakang bisnis gelap ini,” tegasnya.
Kekhawatiran juga datang dari kalangan akademisi. Joel, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), menyuarakan keresahannya atas dampak sosial dan kesehatan dari peredaran rokok ilegal.
“Kita sedang menyaksikan generasi muda diracuni secara perlahan. Pemerintah dan aparat terlihat diam, seolah tidak berdaya atau tidak punya niat,” ujarnya dengan nada prihatin.
Joel menyerukan agar pemerintah, aparat hukum, dan institusi pendidikan tidak tinggal diam. Edukasi publik dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
“Yang dibutuhkan bukan retorika, tapi tindakan nyata yang tegas dan menyeluruh untuk memutus rantai suplai rokok ilegal,” pungkas Joel.
Desakan juga muncul dari elemen masyarakat sipil dan kalangan mahasiswa. Mereka meminta agar pemerintah tidak sekadar membuat janji, tetapi menunjukkan komitmen dengan aksi nyata.
Pasalnya, perdagangan rokok ilegal bukan hanya menyangkut soal ekonomi gelap, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa dan generasi penerus.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait, guna memperoleh klarifikasi.(wae)
Berita terkait:
- Rokok Non Cukai Banjiri Kepri, Bukan Produksi Batam
- Perdagangan Rokok Ilegal di Kepri, Ancaman Nyata Generasi Muda
- Sosok ‘A’ Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal Rave dan Manchester di Tanjungpinang
- Rokok Ilegal Rave dan Manchester Kuasai Tanjungpinang
- Masyarakat Tanjungpinang Resah, Barang Impor ‘Ilegal’ Menjamur
- Pelabuhan Tikus di Batam Tempat Penyeludup Legal Rokok Non Cukai
- Rokok Non Cukai Manchester Jadi Idola di Kota Batam
- Rokok Non Cukai H-Mind Jadi Idola di Kota Tanjungpinang
- Harga Terjangkau, Rokok Non Cukai Merk Luffman Digemari Perokok Pemula