Ini Tampang Buronan Korupsi Rp10 Miliar Proyek Irigasi Nabire yang Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

2 months ago 44

(Buronan korupsi Muh Nasri/dok.Antara)

Nabire, 4 Juli 2025 – Aksi pelarian panjang Muh Nasri (47), buronan kasus korupsi proyek irigasi di Nabire senilai Rp10,2 miliar, akhirnya berakhir! Ia dibekuk dalam operasi dramatis yang digelar dini hari oleh tim gabungan Kejaksaan di Kota Makassar, Kamis (tanggal sesuai).

Muh Nasri, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lama, adalah Direktur PT Planet Beckam, pelaksana proyek pembangunan bendung tetap serta saluran irigasi sekunder dan primer di Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua, tahun anggaran 2018.

(Baca Juga : Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp10 Miliar di Topo Jaya Nabire Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan)

“Bersangkutan ditangkap di Jalan Teratai, Matoangin, Makassar, pada Kamis dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Nabire serta putusan Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidsus Kejari Nabire. Mereka bergerak berdasarkan Surat Kejari Nabire No. R-02/R.1.17/Fu/04/2025 dan Putusan MA No. 3765 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan Muh Nasri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berjemaah.

Tak tanggung-tanggung, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berat:

  • 8 tahun penjara

  • Denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan)

  • Uang pengganti Rp10,07 miliar (subsider 5 tahun penjara bila tak mampu bayar)

Korupsi ini dilakukan bersama terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya. Mereka berdua sepakat memenangkan tender proyek demi meraup keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Menariknya, saat ditangkap, Muh Nasri tak melawan dan bersikap kooperatif. Kini ia telah diserahkan ke Kejari Nabire untuk menjalani eksekusi pidana.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memberi apresiasi tinggi atas keberhasilan ini dan menegaskan, “Tak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus kejar demi tegaknya hukum dan kembalinya uang negara.”

Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp10.076.986.500,55 (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen), sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung.

MN ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk diterbangkan ke Nabire. Setibanya di Bandara Nabire, Tim Kejari Nabire yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., telah bersiaga untuk menjemput buronan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Nabire dan dinyatakan sehat, MN langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nabire untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan anggaran.

[Nabire.Net]

Post Views: 285

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |