Ketua MRP Papua Tengah Soroti Transparansi Dana Otsus, OPD Diminta Segera Sampaikan Laporan

9 hours ago 7

Nabire, 6 Juli 2026 – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten agar lebih mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan Dana Otsus memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada MRP maupun kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agustinus Anggaibak kepada awak media usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Otonomi Khusus dan Training of Trainers (TOT) yang berlangsung di Aula Hotel Carmel, Nabire, Senin (6/7/2026).

Agustinus menegaskan bahwa Dana Otsus merupakan instrumen strategis yang diberikan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua, serta memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor prioritas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Menurutnya, hingga saat ini MRP Papua Tengah belum pernah menerima laporan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban penggunaan Dana Otsus dari pihak eksekutif, baik dalam bentuk laporan tertulis maupun pemaparan secara langsung.

“Otsus lahir untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua. MRP hadir sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, namun faktanya sampai sekarang kami tidak pernah memperoleh laporan dari OPD pengguna Dana Otsus,” ujar Agustinus.

Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki MRP tidak dapat berjalan secara maksimal apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan penggunaan Dana Otsus sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

MRP Belum Mengetahui Penggunaan Dana Otsus 2024 dan 2025

Dalam keterangannya, Agustinus mengungkapkan bahwa MRP Papua Tengah hingga kini belum mengetahui secara rinci penggunaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2024 maupun 2025.

Hal tersebut mencakup berbagai sektor yang menjadi prioritas pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga program-program strategis lainnya yang dibiayai melalui Dana Otsus.

Padahal, menurutnya, informasi mengenai realisasi anggaran sangat penting agar lembaga pengawas dapat mengetahui apakah program-program tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia mengatakan, selama ini MRP telah berupaya meminta laporan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah menyurati para bupati agar mengimplementasikan ketentuan mengenai pelaporan Dana Otsus, namun hingga hari ini kami belum menerima presentasi maupun laporan realisasi penggunaannya,” katanya.

Menurut Agustinus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi belum berjalan optimal.

Minta Gubernur dan Bupati Instruksikan Seluruh OPD

Agustinus juga meminta Gubernur Papua Tengah beserta seluruh bupati di wilayah Papua Tengah agar memberikan instruksi kepada setiap OPD pengguna Dana Otsus untuk melaksanakan kewajiban pelaporan secara terbuka.

Ia menilai transparansi bukan hanya menjadi kewajiban administratif kepada lembaga pengawas, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Dengan adanya laporan yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui program-program apa saja yang telah dilaksanakan pemerintah, besaran anggaran yang digunakan, tingkat realisasi kegiatan, hingga dampak yang dirasakan di lapangan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak disampaikan, masyarakat akan kesulitan menilai efektivitas penggunaan Dana Otsus yang setiap tahun dialokasikan dalam jumlah besar untuk mendukung pembangunan di Papua.

Transparansi Dinilai Penting Bangun Kepercayaan Publik

Agustinus menilai selama ini pengelolaan Dana Otsus masih terkesan tertutup. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan setiap anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Selain itu, transparansi juga akan memudahkan proses evaluasi terhadap berbagai program pembangunan sehingga pemerintah dapat mengetahui kebijakan mana yang berhasil dan mana yang masih memerlukan perbaikan.

“Bila laporan disampaikan secara terbuka, masyarakat juga dapat melihat sejauh mana manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan,” ujarnya.

MRP Memiliki Mandat Pengawasan

Agustinus menegaskan bahwa meskipun MRP Papua Tengah bukan lembaga pengguna Dana Otsus, MRP memiliki mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus.

Karena itu, MRP berkepentingan memperoleh informasi lengkap mengenai seluruh penggunaan Dana Otsus di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Menurutnya, fungsi pengawasan tersebut bertujuan memastikan bahwa dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Tanpa adanya laporan yang disampaikan secara berkala, fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal.

Diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah

Agustinus menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan penggunaan Dana Otsus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelaporan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap OPD pengguna Dana Otsus wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran serta menyampaikan laporan kepada DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Karena itu, Agustinus berharap seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan amanat regulasi tersebut secara konsisten.

Berdampak pada Akuntabilitas Pembangunan

Keterbukaan pengelolaan Dana Otsus dinilai memiliki dampak besar terhadap akuntabilitas pembangunan di Papua Tengah.

Melalui sistem pelaporan yang baik, pemerintah dapat menunjukkan capaian program pembangunan kepada masyarakat, sementara lembaga pengawas dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran.

Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh akses informasi yang lebih luas mengenai program-program yang didanai Dana Otsus, sehingga partisipasi publik dalam mengawasi pembangunan dapat semakin meningkat.

Agustinus berharap seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan tata kelola Dana Otsus yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dengan adanya laporan tersebut, kami dapat mengetahui apa saja yang telah dilakukan dan sejauh mana manfaat Dana Otsus dirasakan oleh masyarakat Papua,” tutupnya.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |