KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia Atas Praktik Monopoli

7 hours ago 9

Selular.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan ulang pemanggilan platform TikTok dan Tokopedia sebagai terlapor dalam laporan dugaan praktik monopoli seperti diadukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).

“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan saat ini proses penanganan laporan masih berada pada tahap pengumpulan bukti oleh investigator KPPU.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” sebutnya.

Laporan APLE sebelumnya menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pembiaran monopoli dalam integrasi layanan TikTok Shop dengan Tokopedia.

APLE melaporkan TikTok, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia ke KPPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Baca juga:

Kuasa hukum APLE Panji Satria Utama sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh regulator terhadap dominasi TikTok Shop pasca-integrasi dengan Tokopedia.

Mereka menilai penggabungan ekosistem platform, logistik, pembayaran, hingga promosi berpotensi mempersempit ruang persaingan pelaku usaha lain di industri perdagangan digital.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya KPPU juga pernah menyatakan akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar e-commerce Indonesia.

Dalam putusan persetujuan bersyarat tahun lalu, KPPU meminta TikTok dan Tokopedia memenuhi sejumlah kewajiban untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyebut proses pengumpulan bukti akan dilakukan dengan meminta informasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor maupun pihak terlapor, sebelum menentukan langkah lanjutan penanganan perkara.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |