Kepritoday.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang bikin heboh di wilayah hukumnya. Pelaku, berinisial ASS (31), seorang karyawan swasta, ditangkap pada Sabtu, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan korban dan saksi. Penangkapan ini diumumkan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban, AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek serius di betis kaki kiri akibat penganiayaan oleh ASS, yang tinggal di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku marah-marah, lalu memukul dan menendang korban berulang kali. Belum puas, ASS keluar dari mess sambil bawa pisau, lalu kembali nyerang korban dan menusuk betisnya hingga menyebabkan luka robek yang cukup parah.
Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung gerak cepat. Dari keterangan korban dan saksi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada. ASS pun diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau yang dipakai pelaku, celana jeans abu-abu milik korban yang ada bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat kasus penganiayaan ini.
Atas perbuatannya, ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara.
Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, mewakili Kapolsek Sekupang, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani tindak pidana yang meresahkan warga. “Kami berkomitmen kasih rasa aman dan nyaman buat masyarakat. Kalau ada tindak pidana atau potensi gangguan keamanan, lapor secepatnya ke kami,” katanya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polsek Sekupang lagi-lagi membuktikan peran mereka sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Harapannya, tindakan tegas ini bisa ningkatin kepercayaan publik dan bikin pelaku kejahatan mikir dua kali sebelum beraksi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Tersangka | ASS (31), karyawan swasta |
Korban | AY (28), warga Tanjung Riau |
Lokasi Kejadian | Depan Ruko Marina City No. 41, Tanjung Riau, Sekupang |
Waktu Kejadian | 22 Agustus 2025, pukul 00.15 WIB |
Barang Bukti | Pisau, celana jeans korban dengan bekas darah, hasil visum |
Pasal yang Diterapkan | Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP |
Ancaman Hukuman | Penjara maksimal 5 tahun |