Selular.ID – Seiring dengan kebijakan baru yang mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan sistem verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk proses verifikasi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa biaya verifikasi pelanggan dalam proses registrasi menjadi tanggung jawab operator seluler.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons pertanyaan mengenai biaya yang timbul dari proses verifikasi pelanggan.
Di mana dalam penerapan sistem biometrik, operator seluler harus melakukan pengecekan dan pencocokan data pelanggan dengan basis data Dukcapil, yang diketahui dikenakan biaya Rp3.000 – Rp5.000 untuk setiap proses verifikasi.
“Tidak ada bayaran yang dibebankan ke customer. Tadi dari sepakat bahwa ini adalah bagian dari business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui data exchange,” kata Edwin.
Baca juga:
- Anak Usia di Bawah 17 Tahun Harus Registrasi SIM Card Biometrik?
- Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Diklaim Lebih Cepat Dibanding Pakai NIK dan NOKK
Menurut Edwin, penerapan verifikasi biometrik bertujuan meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan digital.
Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda
Ia juga menilai bahwa biaya yang dikeluarkan operator seluler untuk proses verifikasi akan terkompensasi melalui meningkatnya kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler.
“Jadi, apakah seluler terbebani karena menanggung biaya? Tidak juga. Kenapa tidak, Karena dengan semakin tumbuhnya trust orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh,” ujar Edwin.
“Nah ini yang circle ini yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, Insya Allah kita bisa memajukan kesejahteraan umum,” tutupnya.


















































