Polres Purwakarta berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni HS (41), UG (44), dan ID (44), yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta.
Modus Operandi: Gas 3 Kg Disuntik ke Tabung 12 Kg
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam menjalankan sindikat ini.
“HS berperan sebagai pemesan dan pemasar LPG hasil penyalahgunaan, UG mengirim LPG subsidi dan membantu pemindahan isi tabung, sementara ID bertugas menyuntikkan gas ke tabung non-subsidi,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin (28/7/2025), dikutip dari laman Sinar Jabar.
Gas LPG 3 kg diperoleh para pelaku dari agen pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang. Mereka kemudian memindahkan isi tabung subsidi ke tabung 12 kg dan 5,5 kg non-subsidi, menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi.
Ratusan Tabung Disita, Alat Suntik Gas Ditemukan
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang agen gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, polisi menyita:
-
60 tabung gas LPG 3 kg subsidi kosong
-
73 tabung gas LPG 3 kg subsidi berisi
-
18 tabung gas LPG 12 kg biru berisi hasil suntikan
-
12 tabung Bright Gas 12 kg pink berisi hasil suntikan
-
3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong
-
30 pipa suntik gas modifikasi
-
30 capseal kuning (tutup tabung gas)
Tersangka tertangkap tangan sedang menyuntikkan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg di lokasi.
“Modus mereka cukup berbahaya karena menggunakan alat modifikasi untuk mengalirkan isi tabung LPG subsidi ke tabung lain. Ini berisiko tinggi terhadap keselamatan,” tambah Kapolres.
Sudah Berlangsung 5 Bulan, Keuntungan Capai Rp69 Juta
Kegiatan ilegal ini disebut telah berlangsung selama lima bulan. Selama itu, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp69 juta.
Gas hasil suntikan ini kemudian dipasarkan kembali di wilayah Kabupaten Purwakarta, seolah-olah merupakan gas LPG non-subsidi resmi.
Melanggar UU Migas dan Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan:
-
Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
“Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Anom Danujaya.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB. Warga mengeluhkan gas 3 kg yang cepat habis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada aktivitas ilegal berupa pemindahan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi tanpa izin dari pihak berwenang,” jelas Uyun.
Waspadai Peredaran Gas Isi Ulang Ilegal
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal yang dapat membahayakan keselamatan.
“Jika menemukan aktivitas serupa, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.