Teknologi Jadi Senjata Lawan TPPO di Kepri

3 weeks ago 13

Kepritoday.com –  Teknologi menjadi senjata baru dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Riau, sebagaimana dibahas dalam rapat perdana bulanan Gugus Daerah TPPO Kepri pada Senin (25/8). Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, rapat ini menegaskan peran platform digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mencegah perdagangan orang di wilayah perbatasan strategis ini.

Rapat Gugus Daerah: Teknologi Jadi Fokus

Dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., rapat di Batam ini dihadiri Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, perwakilan Polda Kepri, BP2MI, Biro Hukum Setdaprov, dan instansi terkait. Rapat ini merupakan tindak lanjut pengukuhan Gugus Daerah TPPO melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025 pada Juli 2025, dengan fokus mengevaluasi kinerja dan menyusun rencana aksi, termasuk pemanfaatan teknologi.

Wakapolda Anom menyoroti tantangan pemulangan 7.200 PMI non-prosedural melalui Kepri, yang menuntut solusi berbasis teknologi untuk pelacakan dan pengawasan. “Teknologi digital bisa mempercepat deteksi dan pencegahan TPPO, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepri,” ujarnya.

Platform Digital: SIPMI dan SIKasep

Kanwil Kemenkumham Kepri, di bawah kepemimpinan Edison Manik, mendorong penggunaan teknologi untuk memperkuat pencegahan TPPO. Salah satu andalannya adalah Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI) milik BP2MI, yang memungkinkan pelacakan real-time data PMI, termasuk status keberangkatan dan kepulangan. Aplikasi ini, tersedia di smartphone berbasis Android dan iOS, membantu otoritas mendeteksi penempatan ilegal melalui “pelabuhan tikus” yang marak di Kepri.

Selain itu, aplikasi SIKasep dari Kemenkumham jadi alat edukasi hukum yang krusial. Dengan antarmuka berbasis Android 15 dan fitur multibahasa, SIKasep menyediakan informasi tentang risiko TPPO, prosedur migrasi legal, dan kanal pengaduan langsung ke otoritas. “SIKasep memudahkan masyarakat, terutama calon PMI, untuk paham hak dan kewajiban mereka dari genggaman tangan,” kata Edison.

AI dan Inovasi Teknologi Lain

Gugus Daerah TPPO Kepri juga menjajaki teknologi AI untuk analitik data dan deteksi aktivitas mencurigakan di perbatasan. Misalnya, sistem berbasis AI seperti yang digunakan di pelabuhan internasional bisa menganalisis pola perjalanan PMI dan mendeteksi anomali, seperti dokumen palsu atau rute mencurigakan. Teknologi ini terinspirasi dari aplikasi global seperti Google Cloud AI, yang mulai diadopsi untuk keamanan maritim.

Selain itu, aplikasi pihak ketiga seperti Google Lens diintegrasikan dalam sosialisasi untuk memindai dokumen migrasi, sementara platform e-commerce seperti Tokopedia kini punya fitur pelaporan produk atau jasa mencurigakan terkait TPPO. Kanwil Kemenkumham juga berencana kembangkan aplikasi lokal berbasis AI untuk edukasi dan pelaporan TPPO, bekerja sama dengan Disbudpar Batam untuk integrasi dengan pariwisata berbasis budaya.

Peran Kemenkumham dalam Regulasi

Sebagai Ketua Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, Edison Manik menekankan pentingnya regulasi daerah untuk mendukung teknologi pencegahan TPPO. Di 2025, pihaknya akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang ada untuk disempurnakan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). “Perda yang kuat akan jadi landasan hukum untuk integrasi teknologi dalam melawan TPPO, dari pelacakan hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Sosialisasi dan Dukungan Teknologi

Rapat ditutup dengan sosialisasi Peraturan Gugus Tugas PP-TPPO Nomor 1 Tahun 2025 oleh Brigjen Pol. Puji Santosa, S.H., M.M., bersama narasumber Kombes Pol. Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M. dan Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K., M.H.. Sesi ini menegaskan implementasi Perpres Nomor 49 Tahun 2023 dan pentingnya teknologi untuk koordinasi antar-sub-gugus tugas.

Tantangan dan Konteks Regional

Kepri, dengan tujuh dari sepuluh pintu perdagangan orang di Indonesia, jadi hotspot TPPO. Data BP2MI menunjukkan PMI non-prosedural sering dieksploitasi melalui jalur ilegal, menuntut solusi teknologi canggih. Upaya ini selaras dengan daerah lain, seperti Jawa Timur yang gunakan platform hybrid untuk sosialisasi, atau Riau yang fokus pada penegakan hukum berbasis data.

Kesimpulan

Rapat perdana Gugus Daerah TPPO Kepri menegaskan teknologi sebagai kunci pencegahan perdagangan orang. Dengan SIPMI, SIKasep, dan potensi AI, Kepri siap jadi pelopor dalam perlindungan PMI. Kanwil Kemenkumham, di bawah Edison Manik, memimpin langkah strategis melalui regulasi dan digitalisasi. Buat masyarakat, unduh SIKasep di Play Store atau cek kepri.kemenkum.go.id untuk info perlindungan hukum. Bersama, wujudkan Kepri bebas TPPO!

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |