Wakil Ketua II DPR Papua Tengah Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif Sahkan Tiga Perdasi Penting

1 month ago 30

Nabire, 16 Agustus 2025 – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan serta penetapan tiga rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi) menjadi peraturan daerah khusus (Perdasi) yang strategis bagi pembangunan daerah.

Pernyataan ini disampaikan Suripatty kepada wartawan pada Sabtu pagi, 16 Agustus 2025, usai Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPR Papua Tengah. Rapat yang berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (14–15 Agustus 2025), membahas Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tengah 2025–2030, Peraturan Daerah tentang pembentukan, dan susunan perangkat daerah.

“Sebagai Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota legislatif yang telah menunjukkan kebersamaan dan dukungan luar biasa sehingga selama dua hari berturut-turut dapat bersama-sama pihak eksekutif melaksanakan paripurna non-APBD yang menghasilkan tiga Raperdasi penting menjadi Perdasi,” ujar Suripatty.

Ia menegaskan, produk hukum tersebut akan menjadi pijakan bagi eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. “Kami menyadari bahwa kita ini sebagai perintis, bukan pewaris, sehingga berupaya dengan kekuatan yang ada untuk menghasilkan produk hukum yang bermanfaat membangun Papua Tengah ke depan,” katanya.

(Wakil Ketua II DPR Papua Tengah Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif Sahkan Tiga Perdasi Penting)

Suripatty menilai roh dari ketiga Perdasi tersebut dilandasi semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif yang berkomitmen menempatkan Orang Asli Papua (OAP) tidak hanya sebagai objek, tetapi juga subjek pembangunan.

“Sinergitas ini kiranya menjadi semangat dan motivasi untuk bekerja lebih keras lagi dalam menghasilkan Perdasi maupun Perdasus lainnya sesuai program pembentukan peraturan daerah yang sudah diputuskan,” imbuhnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan jajaran eksekutif yang tetap hadir mendampingi proses paripurna di tengah kesibukan persiapan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kebersamaan ini menjadi motivasi untuk terus bergandengan tangan membangun Provinsi Papua Tengah sebagai rumah bersama untuk semua masyarakat,” pungkasnya.

Berikut ini adalah 3 perdasi ditetapkan oleh DPR provinsi Papua tengah melalui rapat paripurna.

1. Perdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tengah 2025–2029 pedoman pembangunan daerah sesuai visi “Papua Tengah Emas, Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju, dan Berkelanjutan”.
2. Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) – untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
3. Perdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk efisiensi organisasi, mempercepat kinerja, dan memastikan afirmasi bagi putra-putri asli Papua.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |