Antisipasi Krisis, Pemprov Papua Tengah Perintahkan Kabupaten Perkuat Cadangan Pangan Daerah

15 hours ago 6

Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dengan mempererat koordinasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Selasa (28/7/2026), seluruh pemangku kepentingan diajak menyamakan persepsi dalam menyiapkan cadangan pangan yang lebih terukur, adaptif, dan siap menghadapi berbagai potensi krisis.

Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), serta organisasi perangkat daerah terkait. Fokus utama pembahasan adalah memperkuat sistem perencanaan, penghitungan, hingga pengelolaan cadangan pangan agar mampu menjawab tantangan distribusi dan kondisi geografis Papua Tengah.

Rapat koordinasi dibuka dengan arahan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, S.Sos., M.AP. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa cadangan pangan tidak boleh dipandang sebagai langkah darurat semata, melainkan sebagai sistem perlindungan yang harus tersedia sebelum situasi krisis muncul.

Menurutnya, Papua Tengah memiliki tantangan tersendiri, mulai dari akses distribusi yang terbatas, tingginya biaya logistik, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah, hingga ancaman bencana alam dan perubahan iklim. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus memiliki stok pangan yang memadai sebagai langkah antisipatif.

Selain itu, pemerintah kabupaten diminta mengalokasikan anggaran secara berkelanjutan melalui APBD untuk mendukung penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Penyampaian data stok pangan juga diharapkan dilakukan secara rutin, akurat, dan terbuka dengan dukungan BPS agar menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi krisis pangan.

“Cadangan pangan pemerintah adalah jaring pengaman pertama masyarakat. Cadangan harus disiapkan sebelum krisis datang, bukan setelahnya.”

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan cadangan pangan harus memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat ketika dibutuhkan.

Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 mengenai perubahan tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

Jika sebelumnya perhitungan lebih banyak mengacu pada kebutuhan konsumsi masyarakat, kini pendekatannya menjadi lebih komprehensif. Penentuan jumlah cadangan turut mempertimbangkan tingkat kerawanan pangan, potensi bencana, jumlah penduduk, kapasitas produksi daerah, hingga kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pendekatan berbasis risiko ini diharapkan menghasilkan perencanaan yang lebih realistis sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Dalam skema tersebut, cadangan pangan tingkat provinsi juga berfungsi sebagai penyangga apabila stok pangan di tingkat kabupaten mengalami kekurangan.

Penguatan sistem cadangan pangan diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat ketika terjadi gangguan distribusi, bencana alam, maupun lonjakan kebutuhan pangan.

Tidak hanya berfokus pada beras, pemerintah juga mendorong pengembangan pangan lokal sesuai potensi wilayah, seperti sagu, umbi-umbian, hasil perikanan, dan peternakan. Langkah ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal.

Dengan sistem yang lebih terencana, masyarakat diharapkan tetap memiliki akses terhadap pangan meskipun menghadapi situasi darurat.

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada angka konsumsi beras, kebijakan terbaru mengintegrasikan sejumlah indikator risiko, seperti indeks risiko bencana, prevalensi kerawanan pangan, jumlah penduduk, kemampuan fiskal daerah, hingga kapasitas produksi lokal. Pendekatan ini memberikan dasar yang lebih akurat dalam menentukan kebutuhan cadangan pangan setiap daerah.

Dalam rapat tersebut, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, S.P., M.Si., turut memaparkan metode penghitungan terbaru agar pemerintah daerah memiliki acuan yang seragam dalam menyusun kebutuhan stok dan anggaran.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan hasil rapat koordinasi ini melahirkan langkah tindak lanjut yang konkret dan dapat diterapkan di seluruh kabupaten. Pelaksanaan kebijakan akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ketahanan pangan yang tangguh, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Badan Pangan Nasional, Bulog, dan BPS, Papua Tengah berharap mampu membangun sistem cadangan pangan yang tidak hanya siap menghadapi krisis, tetapi juga mendukung kemandirian pangan daerah dalam jangka panjang.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |