Bupati Nabire Dorong Tarif Angkutan Antar-Kabupaten Papua Tengah Dihitung per Kilometer

4 hours ago 6

Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire mendorong adanya aturan yang lebih jelas mengenai tarif angkutan penumpang antar-kabupaten di Papua Tengah. Bupati Nabire Mesak Magai mengusulkan agar tarif perjalanan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Keputusan Gubernur, mengingat layanan tersebut melintasi wilayah beberapa kabupaten.

Usulan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian kepada penumpang maupun pengemudi, terutama pada rute dari Nabire menuju Dogiyai, Deiyai dan Paniai.

Menurut Mesak, sistem tarif angkutan antar-kabupaten perlu memiliki standar yang mudah dipahami masyarakat. Dengan adanya aturan resmi, penumpang dan sopir diharapkan memiliki acuan yang sama ketika menentukan biaya perjalanan.

“Ini karena kawasan antar-provinsi, sehingga Bapak Kepala Dinas Perhubungan nanti kita akan minta agar tarif penumpang ini harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” kata Mesak.

Tarif berdasarkan jarak perjalanan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Bupati Nabire adalah penentuan tarif berdasarkan tujuan yang disampaikan penumpang kepada sopir.

Menurut Mesak, mekanisme tersebut dapat menimbulkan masalah apabila penumpang menyebut satu tujuan, tetapi kemudian meminta kendaraan melanjutkan perjalanan ke daerah lain yang jaraknya lebih jauh.

Ia mencontohkan penumpang yang sejak awal mengaku hanya akan menuju Dogiyai. Setelah kendaraan tiba di wilayah tersebut, penumpang kemudian meminta perjalanan diteruskan hingga Paniai.

“Orang bisa tertipu juga. Pura-pura ke Dogiyai, padahal ke Paniai. Sampai dia bayar sampai Dogiyai, sopir didesak atau diancam untuk antar sampai Paniai,” ujarnya.

Untuk mengurangi potensi perselisihan tersebut, Mesak mengusulkan model tarif yang dihitung berdasarkan jarak tempuh.

Dengan metode itu, pemerintah dapat menentukan tarif dasar untuk setiap kilometer. Besaran biaya perjalanan selanjutnya dihitung berdasarkan total jarak yang ditempuh kendaraan.

Mesak memberikan gambaran, apabila pemerintah menetapkan tarif dasar sebesar Rp5.000 per kilometer, maka biaya perjalanan akan mengikuti jumlah kilometer perjalanan. Artinya, semakin jauh tujuan penumpang, semakin besar biaya yang dikenakan sesuai formula yang telah ditetapkan.

“Alangkah baik nanti saya juga akan sampaikan kepada Pak Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi Papua Tengah bahwa tarif itu ditetapkan per kilo,” jelasnya.

Besaran tarif perlu mempertimbangkan BBM

Meski mengusulkan sistem per kilometer, Mesak menekankan bahwa nominal tarif tidak dapat ditentukan secara sembarangan.

Pemerintah perlu memperhitungkan berbagai komponen biaya operasional kendaraan. Salah satu faktor utama yang disebut adalah harga bahan bakar minyak atau BBM.

Selain itu, karakteristik perjalanan antar-kabupaten di wilayah Papua Tengah juga menjadi pertimbangan. Kondisi jalan, jarak tempuh, waktu perjalanan, serta kebutuhan operasional kendaraan dapat memengaruhi besaran tarif yang dianggap wajar.

“Harus disesuaikan dan diimbangi dengan BBM, bahkan juga perjalanan ini,” katanya.

Jika nantinya tarif resmi ditetapkan, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi pengusaha angkutan, pengemudi dan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi antar-kabupaten.

Terminal Transit Wonorejo juga disoroti

Selain tarif angkutan, Mesak menyoroti keberadaan Terminal Transit Antar-Kabupaten di Wonorejo, Nabire.

Menurut dia, terminal tersebut merupakan aset dan berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Karena itu, Pemkab Nabire akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah.

Mesak berharap pemerintah provinsi dapat mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali fungsi terminal sebagai pusat transit kendaraan antar-kabupaten.

“Sementara terminal transit antar-kabupaten itu milik provinsi ada di Wonorejo. Nanti kami juga akan sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi supaya provinsi ambil alih terminal transit yang ada di Wonorejo,” ungkapnya.

Terminal disebut tidak berfungsi optimal

Mesak menyayangkan kondisi Terminal Transit Wonorejo yang dinilainya belum dimanfaatkan sebagaimana fungsi awalnya.

Ia bahkan menyebut kawasan tersebut kini digunakan sebagian masyarakat sebagai tempat membuang sampah.

“Sementara dijadikan tempat sampah, masyarakat buang sembarang di situ,” tegas Mesak.

Menurutnya, pengaktifan terminal dapat menjadi bagian dari penataan transportasi antar-kabupaten di Papua Tengah. Kendaraan yang melayani perjalanan menuju sejumlah kabupaten di kawasan pegunungan dapat diarahkan melalui terminal transit tersebut.

Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang yang lebih baik untuk melakukan pengaturan terhadap keberangkatan, tujuan, tarif dan aktivitas kendaraan.

Dampak bagi masyarakat

Kepastian tarif menjadi penting bagi masyarakat yang menggunakan transportasi antar-kabupaten, terutama mereka yang melakukan perjalanan dari Nabire menuju wilayah seperti Dogiyai, Deiyai dan Paniai.

Aturan tarif yang transparan dapat membantu penumpang mengetahui biaya perjalanan sejak awal. Di sisi lain, pengemudi juga memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan ongkos berdasarkan jarak dan biaya operasional.

Pengaktifan kembali terminal transit juga berpotensi membuat aktivitas angkutan antar-kabupaten lebih tertata.

Mesak berharap usulan mengenai tarif angkutan antar-kabupaten Papua Tengah tersebut dapat dibahas bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui instansi teknis terkait.

Pembahasan selanjutnya diharapkan mencakup formula tarif, jarak antarwilayah, kondisi operasional kendaraan, harga BBM serta pengelolaan Terminal Transit Wonorejo.

Dengan adanya standar yang ditetapkan pemerintah provinsi, transportasi antar-kabupaten di Papua Tengah diharapkan memiliki sistem tarif dan titik transit yang lebih jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha angkutan.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |