Polemik Lahan GOR Kotalama Nabire, GKI Imanuel Minta Status Tanah Diperjelas

4 hours ago 5

Nabire, Persoalan status lahan di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Kotalama, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kembali menjadi perhatian. Jemaat GKI Imanuel Kota Lama menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset jemaat dan memasang sejumlah panduk berisi klaim kepemilikan di pagar seng depan GOR pada Selasa (15/9/2026).

Panduk yang dipasang memuat pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan milik GKI di Tanah Papua, Jemaat Imanuel Kotalama.

Langkah tersebut dilakukan jemaat sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan lahan yang saat ini menjadi lokasi rehabilitasi GOR Kotalama. Persoalan ini kemudian memunculkan kebutuhan untuk memperjelas dasar kepemilikan, dokumen aset, serta status proyek rehabilitasi yang berlangsung di lokasi tersebut.

Perkembangan mengenai persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nabire. Laporan media lokal menyebut Bupati Nabire Mesak Magai mendatangi lokasi dan menyatakan pemerintah memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut.

Jemaat pertahankan klaim kepemilikan

Perwakilan warga jemaat, Jhon Nuboba, mengatakan pemasangan panduk merupakan bagian dari upaya jemaat menjaga apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah tersebut.

Menurut Jhon, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aturan dalam menyelesaikan persoalan. Jemaat menyatakan akan menggunakan prosedur hukum apabila terjadi perbedaan klaim mengenai kepemilikan.

“Hari ini kita ada di sini untuk melakukan apa yang wajib kita lakukan, yaitu tentang kegiatan pengamanan hak milik kami sebagai warga gereja GKI di Tanah Papua, khususnya Jemaat GKI Imanuel Kota Lama,” ujar Jhon di lokasi.

Ia menegaskan bahwa jemaat akan mempertahankan klaim tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Tempat ini adalah milik kami, maka kami akan mengambilnya kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Jhon juga meminta pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut menunjukkan dasar kepemilikannya.

“Kalau ada yang bilang dia punya, suruh dia datang ke sini,” ujarnya.

Rehabilitasi GOR tetap menjadi perhatian

Persoalan muncul ketika aktivitas rehabilitasi GOR Kotalama masih menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah daerah. Berdasarkan informasi dari lapangan dan pemberitaan lokal, proyek tersebut sebelumnya berjalan dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Perkembangan berikutnya menunjukkan adanya perbedaan sikap antara pihak jemaat dan pemerintah mengenai status tanah yang digunakan untuk fasilitas olahraga tersebut.

Pemberitaan pada 17 September 2026 juga menyebut Anggota DPR Papua Tengah Pieter Warobay telah meninjau lokasi. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dikonfirmasinya, lahan GOR Kotalama disebut merupakan aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pemerintah yang berbeda dengan klaim Jemaat GKI Imanuel.

Dengan demikian, status kepemilikan lahan menjadi bagian utama yang perlu diperjelas melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Perbedaan klaim membutuhkan pembuktian

Persoalan tanah antara lembaga masyarakat atau keagamaan dengan pemerintah membutuhkan kepastian administrasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Dalam kasus GOR Kotalama, pihak Jemaat GKI Imanuel menyatakan memiliki dasar atas lahan tersebut. Sementara dari sisi pemerintah, terdapat pernyataan bahwa lokasi tersebut merupakan aset daerah yang telah memiliki dokumen kepemilikan.

Anggota DPR Papua Tengah Pieter Warobay dalam keterangannya juga menekankan pentingnya dokumen sebagai dasar untuk membuktikan sebuah klaim kepemilikan. Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa penyelesaian dan mendorong komunikasi antara pemerintah dengan pihak gereja.

Dampak terhadap rehabilitasi GOR

Perselisihan mengenai status tanah berpotensi memengaruhi keberlanjutan pekerjaan rehabilitasi GOR Kotalama.

GOR merupakan fasilitas yang selama ini digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat. Arsip pemberitaan Nabire.Net menunjukkan GOR Kotalama pernah digunakan untuk kegiatan olahraga dan kegiatan masyarakat lainnya.

Karena itu, kejelasan mengenai status lahan menjadi penting tidak hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat yang berkepentingan terhadap keberadaan fasilitas tersebut.

Pemerintah dan jemaat kini memiliki kepentingan yang sama untuk memperoleh kepastian mengenai dasar hukum lahan, meskipun masing-masing pihak menyampaikan klaim yang berbeda.

Menunggu penyelesaian lebih lanjut

Jemaat GKI Imanuel Kota Lama menyatakan akan tetap menggunakan prosedur yang berlaku untuk mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah tersebut.

Di sisi lain, pihak pemerintah juga menyatakan memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Perbedaan tersebut membuat pemeriksaan dokumen pertanahan dan aset menjadi bagian penting dalam menentukan status lahan.

Penyelesaian melalui komunikasi antarpihak maupun mekanisme hukum dapat menjadi langkah untuk memperoleh kepastian mengenai kepemilikan lahan sekaligus menentukan keberlanjutan rehabilitasi GOR Kotalama.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keputusan akhir yang menyelesaikan perbedaan klaim kepemilikan antara Jemaat GKI Imanuel Kota Lama dan Pemerintah Kabupaten Nabire.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |