Dogiyai, 21 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Dogiyai menggelar rapat terbatas bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, dan pejabat terkait guna mengevaluasi status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun maupun meninggal dunia tetapi masih menerima gaji dan tunjangan.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Dogiyai, Rabu (20/5/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si, dan dihadiri para asisten, kepala OPD, sekretaris OPD, hingga kepala distrik.
Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, menegaskan persoalan pembayaran gaji ASN pensiun dan ASN meninggal dunia harus segera diselesaikan karena telah menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Masih ada pegawai yang sudah pensiun dan juga meninggal dunia tetapi gajinya masih dibayarkan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta oleh Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendagri untuk menghentikan tenaga honorer,” ujar Bupati.
Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai, Yafet Tebai, mengungkapkan hasil pemeriksaan Tahun 2025 menemukan kelebihan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp3.768.822.900.
Menurutnya, temuan tersebut mencakup pembayaran kepada ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia. Dalam laporan itu tercatat sebanyak 13 ASN pensiun masih menerima gaji dan TPP, sementara 36 ASN meninggal dunia juga masih tercatat menerima pembayaran gaji.
Temuan serupa disebut telah muncul dalam pemeriksaan LKPJ Tahun 2019 dan evaluasi LKPD Tahun 2022 hingga 2025.
Pemerintah daerah meminta seluruh OPD segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk pengembalian kelebihan pembayaran serta penghentian gaji ASN yang tidak lagi aktif.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Dogiyai, Yohan Kegakoto, menyampaikan bahwa pengelolaan administrasi kepegawaian akan dikembalikan kepada sub bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD.
BKPSDM juga menemukan masih ada jabatan struktural yang tercatat ditempati ASN yang sebenarnya sudah pensiun atau meninggal dunia. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi temuan pemeriksaan apabila tidak segera diperbaiki.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga membahas kebijakan penghentian tenaga honorer yang merupakan kebijakan nasional. Namun, Bupati Yudas Tebai menyebut kondisi di Dogiyai masih memerlukan penyesuaian karena tenaga honorer di daerah itu masih aktif bekerja.
“Tenaga honorer diberhentikan secara nasional, tetapi Dogiyai masih aktif. Kita cari jalan keluarnya. Kecuali sekuriti, OB, Dinas Lingkungan Hidup, dan sopir pejabat, ini sangat dilematis,” katanya.
Pemkab Dogiyai bersama BKPSDM, BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait berencana melakukan konsultasi ke kementerian di Jakarta guna mencari solusi terkait status tenaga honorer dan penataan administrasi ASN di daerah.
[Nabire.Net]

12 hours ago
6
















































