Dana Otsus Papua Tengah 2026 Bertambah Rp447 Miliar, Total Pagu di Wilayah KPPN Nabire Capai Rp1,688 Triliun

13 hours ago 6

Nabire, 10 Juli 2026 – Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 untuk enam pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah pusat menambah pagu anggaran sebesar Rp447 miliar sehingga total alokasi meningkat dari Rp1,240 triliun menjadi Rp1,688 triliun.

Penambahan anggaran tersebut mulai berlaku sejak Juni 2026 dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta lima pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Nabire, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Kepala KPPN Nabire, Slamet Riyanto, mengatakan peningkatan pagu tersebut merupakan bagian dari penyesuaian alokasi Dana Otsus tahun anggaran 2026 yang kini menjadi dasar penyaluran dana kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah kerjanya.

“Awalnya pagu Dana Otsus yang menjadi penugasan KPPN Nabire tahun 2026 sebesar Rp1,240 triliun. Setelah ada penambahan Rp447 miliar, total pagunya menjadi Rp1,688 triliun,” ujar Slamet saat ditemui di Kantor KPPN Nabire, Kamis (9/7/2026).

Papua Tengah Terima Tambahan Terbesar

Dari seluruh pemerintah daerah penerima Dana Otsus di wilayah kerja KPPN Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperoleh tambahan pagu paling besar.

Semula pemerintah provinsi menerima alokasi sebesar Rp305,2 miliar. Setelah dilakukan penyesuaian, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp661,2 miliar atau bertambah sekitar Rp356 miliar.

Sementara itu, pemerintah kabupaten juga memperoleh kenaikan pagu meski dengan nominal yang berbeda-beda.

Kabupaten Nabire menerima tambahan dari Rp226,2 miliar menjadi Rp243,6 miliar. Kabupaten Paniai meningkat dari Rp223,2 miliar menjadi Rp241,2 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Dogiyai memperoleh kenaikan dari Rp148,4 miliar menjadi Rp171,5 miliar. Kabupaten Intan Jaya naik dari Rp177,5 miliar menjadi Rp201,7 miliar, sedangkan Kabupaten Deiyai bertambah dari Rp159,8 miliar menjadi Rp168,8 miliar.

Menurut Slamet, penambahan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah yang dibiayai melalui Dana Otsus, khususnya pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.

Penyaluran Dana Sudah Berjalan

Meskipun penyesuaian pagu baru diberlakukan sejak Juni 2026, seluruh pemerintah daerah disebut telah mulai menyerap Dana Otsus.

Berdasarkan data KPPN Nabire, hingga awal Juli 2026 realisasi penyaluran Dana Otsus telah mencapai Rp372,1 miliar atau sekitar 22,04 persen dari total pagu terbaru sebesar Rp1,688 triliun.

Realisasi penyaluran terbesar berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah menerima Rp91,6 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Nabire telah merealisasikan penyaluran sebesar Rp67,8 miliar, disusul Kabupaten Paniai Rp66,9 miliar.

Kabupaten Intan Jaya telah menyerap Rp53,2 miliar, Kabupaten Deiyai Rp47,9 miliar, sedangkan Kabupaten Dogiyai mencatat realisasi sebesar Rp44,5 miliar.

Slamet menegaskan seluruh pemerintah daerah penerima Dana Otsus telah melakukan penyerapan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh pemerintah daerah sudah mulai melakukan penyaluran Dana Otsus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

RAP Otsus Masih Dalam Penyempurnaan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih mempercepat penyusunan Rencana Anggaran Program Otonomi Khusus (RAP Otsus) sebagai salah satu persyaratan utama penggunaan Dana Otsus tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah, Alexander Manansang, menjelaskan bahwa dana dari pemerintah pusat sebenarnya telah ditransfer ke rekening kas daerah.

Namun demikian, anggaran tersebut belum dapat digunakan sepenuhnya karena dokumen RAP Otsus masih berada dalam tahap evaluasi dan penyempurnaan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Meski dana Otsus sudah masuk, tetapi di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dana Otsus masih kosong karena RAP masih tahap evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan,” kata Alexander.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan mensyaratkan RAP Otsus harus selesai serta memperoleh persetujuan sebelum pemerintah daerah dapat mengajukan pencairan dana tahap pertama.

Dengan kata lain, keberadaan dana di rekening daerah belum otomatis membuat pemerintah dapat membelanjakannya apabila dokumen perencanaan belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Pengawasan Penggunaan Dana Semakin Ketat

Alexander mengatakan pemerintah pusat kini menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tujuannya agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun program berdasarkan kebutuhan riil masyarakat yang didukung data yang akurat.

Setiap kegiatan yang diusulkan dalam RAP Otsus harus memiliki indikator yang jelas, target yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun dari sisi manfaat pembangunan.

“Setiap program harus didukung data yang kuat karena pengawasan penggunaan Dana Otsus saat ini sangat ketat. Tujuannya agar anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Alexander, pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Otsus sehingga tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tantangan Administrasi Masih Menjadi Kendala

Di balik besarnya tambahan alokasi anggaran, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Alexander mengakui proses penyusunan RAP Otsus memerlukan koordinasi lintas perangkat daerah, penyusunan dokumen berbasis data, hingga proses evaluasi yang cukup panjang.

Seluruh OPD harus memastikan setiap program yang diajukan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Proses tersebut membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menghambat pencairan dana.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah tetap optimistis seluruh tahapan penyempurnaan RAP Otsus dapat segera diselesaikan sehingga pemanfaatan Dana Otsus dapat berjalan sesuai jadwal pembangunan daerah pada tahun 2026.

Dana Otsus Diharapkan Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Tambahan pagu sebesar Rp447 miliar memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat berbagai program prioritas.

Dana Otsus selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan di Papua, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur dasar.

Dengan total pagu mencapai Rp1,688 triliun, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan perencanaan sekaligus mempercepat pelaksanaan program sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Selain besarnya anggaran, keberhasilan pelaksanaan Dana Otsus juga akan ditentukan oleh kualitas perencanaan, ketepatan sasaran program, transparansi pengelolaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan agar pelaksanaan Dana Otsus tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mampu menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan.

Seiring percepatan penyusunan RAP Otsus oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, diharapkan seluruh tahapan pencairan dapat segera diselesaikan sehingga tambahan anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Tengah.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |