DP3A Nabire: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Masih Dominasi Laporan Semester I 2026

16 hours ago 10

Nabire, Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Nabire. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nabire mencatat, laporan kekerasan seksual terhadap anak menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani sepanjang Semester I 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih membutuhkan perhatian bersama, terutama dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum. DP3A menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh agar angka kekerasan terhadap anak dapat ditekan.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Nabire, Nurmawati, menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026 pihaknya menangani sebanyak 25 kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 16 perkara berkaitan dengan anak, sedangkan sembilan lainnya melibatkan perempuan dewasa.

“Seluruh anak yang berusia di bawah 19 tahun menjadi tanggung jawab perlindungan kami. Perlindungan diberikan sejak anak masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun,” ujar Nurmawati di Nabire, Selasa.

Dari total perkara yang melibatkan anak, delapan kasus merupakan kekerasan seksual. Selain itu, DP3A juga menangani dua perkara perebutan hak asuh anak, satu kasus pengeroyokan, dua pendampingan terhadap saksi anak dalam proses hukum, satu kasus pemerkosaan dalam perkara pencurian, satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, serta satu kasus pelecehan terhadap anak.

Sementara itu, pada kategori perempuan dewasa, DP3A mencatat tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua kasus penelantaran keluarga, satu perkara pengancaman dalam rumah tangga yang disertai sengketa hak asuh anak, satu kasus dugaan penipuan pekerjaan, satu laporan penelantaran yang disertai dugaan penipuan, serta satu kasus tindakan tidak menyenangkan.

Menurut Nurmawati, sebagian besar laporan yang melibatkan anak diterima melalui koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nabire. Sinergi tersebut memungkinkan korban memperoleh pendampingan sejak awal proses hukum berlangsung.

Pendampingan yang diberikan tidak hanya berupa dukungan psikologis kepada korban, tetapi juga bantuan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pendampingan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penyelesaian perkara.

DP3A menilai, tingginya kasus kekerasan terhadap anak menjadi pengingat bahwa pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.

Nurmawati mengimbau para orang tua untuk menciptakan komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga mereka merasa nyaman menceritakan berbagai persoalan yang dihadapi.

“Orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anak. Hindari membentak atau menggunakan kekerasan. Berbicaralah dengan hati agar anak merasa aman untuk menyampaikan apa yang mereka alami,” katanya.

Selain komunikasi, orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media digital. Pengawasan terhadap aplikasi yang digunakan serta aktivitas anak di luar rumah dinilai penting untuk mengurangi risiko paparan konten negatif maupun potensi menjadi korban tindak kekerasan.

Ia menambahkan bahwa perubahan perilaku anak sering kali menjadi tanda awal adanya persoalan yang sedang dihadapi. Karena itu, kepekaan orang tua menjadi faktor penting dalam mendeteksi kemungkinan terjadinya kekerasan sejak dini.

DP3A Kabupaten Nabire berharap kolaborasi antara keluarga, masyarakat, sekolah, aparat penegak hukum, dan pemerintah dapat memperkuat sistem perlindungan anak. Dengan meningkatnya kesadaran dalam pengasuhan, pengawasan, serta pelaporan kasus sejak dini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nabire dapat terus ditekan pada periode mendatang.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |