DPR Papua Tengah Kebut Enam Raperdasi dan Raperdasus, Ketenagakerjaan OAP Jadi Sorotan

3 hours ago 5

Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRP-PT) menggelar kajian perundang-undangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) inisiatif DPR Papua Tengah Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula RRI Nabire dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, salah satunya Rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Petrus Tekege.

Kajian ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan sejumlah produk hukum daerah sebelum dibawa ke tahap paripurna DPR Papua Tengah yang direncanakan berlangsung pada 27 atau 28 Agustus 2026.

Dalam laporan panitia, Ardi, ST., menjelaskan bahwa DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada tahun sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 48 PerdasI dan Perdasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 PerdasI dan Perdasus telah selesai dan selanjutnya siap diimplementasikan serta disosialisasikan kepada masyarakat.

“Untuk tahun ini kami di DPR Provinsi Papua Tengah sudah melaksanakan Propemperda sekitar tiga bulan lalu sebanyak 36,” ujar Ardi.

Ia mengatakan, pada akhir Agustus 2026 terdapat sembilan Raperdasi dan Raperdasus yang akan diparipurnakan. Sementara dalam kegiatan kajian perundang-undangan tersebut, DPR Papua Tengah secara khusus membahas enam Raperdasi.

Enam Raperdasi yang menjadi fokus kajian tersebut yakni:

1. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
2. Raperdasi tentang Ketenagakerjaan;
3. Raperdasi tentang Nelayan dan Petani Ikan OAP;
4. Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial;
5. Raperdasi tentang Peradilan Adat;
6. Raperdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan, Kayu dan Bukan Kayu.

Ardi menjelaskan, sebagian dari enam rancangan tersebut sebenarnya telah dibahas pada tahun sebelumnya. Namun, karena adanya keterlambatan administrasi, pembahasan perlu dilakukan kembali untuk memenuhi ketentuan administratif dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Sementara itu, beberapa rancangan lainnya merupakan hasil simplifikasi dan dinilai memiliki kaitan erat dengan kepentingan masyarakat Papua Tengah.

Ketenagakerjaan dan Prioritas OAP

Salah satu Raperdasi yang menjadi perhatian adalah Raperdasi tentang Ketenagakerjaan. Menurut Ardi, regulasi ini penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya dalam memberikan ruang dan kesempatan kerja kepada Orang Asli Papua (OAP).

“Kalau kita berbicara ketenagakerjaan, ini menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk bagaimana teman-teman OAP yang sedang berjuang mencari pekerjaan dapat kita prioritaskan untuk bekerja di seluruh sektor yang ada di Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan di Papua Tengah memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat, termasuk OAP.

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat juga menjadi salah satu regulasi penting yang dikaji.

Ardi menyebut Papua Tengah memiliki kekayaan adat dan budaya yang sangat kuat sehingga perlindungan terhadap masyarakat hukum adat perlu mendapatkan landasan hukum yang jelas.

“Papua Tengah ini kental sekali terkait hukum dan adatnya. Saya berharap kegiatan hari ini kita bisa membaca satu per satu, pasal demi pasal,” katanya.

Selain perlindungan masyarakat hukum adat, pembahasan mengenai Peradilan Adat juga dinilai penting dalam memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan berbasis adat di tengah masyarakat.

Sementara Raperdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan, Kayu dan Bukan Kayu diarahkan untuk memberikan kejelasan mengenai standar kompensasi atas pemanfaatan hasil hutan, baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu, yang berkaitan dengan masyarakat dan wilayah adat.

Nelayan, Konflik Sosial dan Masyarakat

Raperdasi tentang Nelayan dan Petani Ikan OAP juga menjadi bagian dari kajian. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap keberadaan nelayan dan petani ikan Orang Asli Papua serta memperkuat perlindungan dan pemberdayaan mereka dalam sektor perikanan.

Sementara itu, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam mendorong pencegahan dan penanganan konflik secara terarah, termasuk dengan memperhatikan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat Papua Tengah.

Ardi menegaskan, seluruh rancangan tersebut harus dibahas secara cermat, pasal demi pasal, karena nantinya akan menjadi bagian dari payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.

Papua Tengah Dorong Banyak Produk Hukum

Menurut Ardi, Papua Tengah sebagai provinsi baru masih membutuhkan banyak regulasi daerah sebagai dasar hukum dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan pemerintahan.

Ia juga mengapresiasi kerja DPR Papua Tengah yang terus mendorong lahirnya berbagai produk hukum daerah. Bahkan, menurutnya, Papua Tengah menjadi salah satu provinsi baru di wilayah Papua Raya yang cukup banyak menghasilkan PerdasI dan Perdasus.

“Ini perlu kita apresiasi dan kita banggakan. Artinya kita bekerja sangat keras,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau tidak ada peraturan gubernur juga bingung mau bikin apa karena tidak ada aturan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, semoga bisa kita jalankan bersama-sama sehingga kehidupan di tanah Papua Tengah bisa berdampak dan dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Ardi berharap produk hukum yang sedang disusun DPR Papua Tengah tidak hanya selesai pada tahap pengesahan, tetapi benar-benar mampu memberikan perubahan dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, hadirnya Provinsi Papua Tengah harus memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dibandingkan sebelum adanya provinsi baru.

“Dengan adanya peraturan seperti ini, saya berharap ke depan, tahun ini dan tahun depan, sudah mulai kelihatan apa yang membedakan dampak positif ketika ada Provinsi Papua Tengah,” katanya.

Pembahasan pasal demi pasal dalam kajian tersebut akan dipandu oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Nr Gobai. Ardi menyampaikan apresiasi atas komitmen dan pengalaman para anggota DPR Papua Tengah dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia berharap seluruh proses pembentukan PerdasI dan Perdasus dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.

“Jangan sampai hari ini yang mendapatkan manfaat adanya Provinsi Papua Tengah itu hanya pusat. Dengan adanya perda seperti ini, tidak semua yang ada di Papua Tengah itu pusat yang atur. Kita juga bisa mengatur tanah kita sendiri,” pungkasnya.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |