Komdigi Klaim Blokir 5 Juta Akun Anak di Media Sosial, Tetapi Masih Banyak yang Bisa Akses

6 hours ago 5

Selular.ID – Kementerian Komdigi klaim telah banyak blokir akun media sosial milik anak terkait penerapan PP Tunas.

Hingga Agustus 2026 ini, Komdigi mengklaim sudah ada 5 juta akun anak-anak yang di-takedown di berbagai platform digital.

Jumlah tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komdigi, (04/08) lalu.

Dalam penjelasannya, Meutya Hafid menyebut kalau capaian ini adalah hasil kolaborasi dari pemerintah dengan sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook hingga Roblox.

Baca juga:

“Melalui kerja sama dengan platform digital, saat ini sudah terdapat penurunan sekitar lima juta akun anak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

“Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan,” sambungnya.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Angka tersebut mengalami pertumbuhan yang tidak terlalu signifikan dibandingkan laporan awal pada Juni 2026 lalu.

Per Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak sudah berhasil dinonaktifkan dimana TikTok mendominasi dengan 4,1 juta akun anak-anak lalu disusul oleh YouTube dengan 600 ribu akun anak.

Kewajiban Platform

Kehadiran PP Tunas ini terus didorong oleh pemerintah Indonesia dan tidak hanya mengatur pembatasan usia pengguna di platform digital tapi juga mewajibkan platform melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan.

Penilaian tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari keberadaan fitur percakapan (chat), potensi paparan konten yang tidak layak bagi anak, desain aplikasi yang dapat memicu kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data pengguna anak.

“Kami ingin platform ikut berubah. Jadi bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi platform juga memperbaiki desain layanannya agar lebih aman bagi anak,” ujar Meutya Hafid.

Salah satu contohnya adalah Roblox yang telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun dan 13 tahun dan hanya bisa dibuka melalui persetujuan orang tua saja.

Verifikasi Usia

Pemerintah juga terus mendorong platform digital untuk menerapkan teknologi verifikasi usia yang lebih akurat untuk membedakan pengguna anak dan orang dewasa.

Sejumlah platform disebut mulai menggunakan teknologi age inferencing, verifikasi berbasis foto, hingga analisis perilaku pengguna.

“Teknologinya sudah tersedia. Tinggal bagaimana platform mau berinvestasi agar proses verifikasi usia benar-benar berjalan efektif,” katanya.

Perlindungan anak di ruang digital khususnya media sosial menjadi salah satu prioritas saat ini, apalagi saat ini pemerintah mencatat sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying di platform digital, termasuk media sosial.

Dengan hadirnya PP Tunas ini diharapkan bisa menekan potensi paparan dampak media sosial terhadap anak-anak semenjak dini.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |