Pemuda Adat Saireri II Buka Suara soal Polemik Tanah Taman Gizi Nabire

3 hours ago 6

Nabire, Polemik pemindahan aktivitas jual beli dari kawasan pantai Nabire menuju Taman Gizi kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya mendapat sorotan terkait kebijakan relokasi, persoalan baru muncul menyusul adanya pihak yang mengklaim memiliki hak ulayat atas lahan yang menjadi lokasi tujuan pemindahan aktivitas tersebut.

Kondisi ini mendapat tanggapan dari Pemuda Adat Saireri II Nabire. Mereka meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai setiap klaim kepemilikan tanah apabila tidak disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ali Kabiay, yang menyampaikan sikap tersebut, mengatakan persoalan tanah adat merupakan isu sensitif sehingga perlu ditangani secara hati-hati. Menurutnya, klaim sepihak tanpa kejelasan dasar justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan memperbesar persoalan di tengah masyarakat.

“Menolak oknum yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat tanah Nabire,” tegas Ali ketika dihubungi melalui telepon seluler, Kamis malam (10/9/2026).

Pemuda Adat Minta Klaim Tanah Dibuktikan

Ali menyebut lahan Taman Gizi memiliki sejarah kepemilikan yang menurutnya telah diketahui dalam struktur masyarakat adat setempat. Ia menyatakan tanah tersebut berada dalam hak masyarakat dari enam suku pesisir.

Karena itu, ia meminta setiap pihak yang menyatakan diri sebagai pemegang hak ulayat untuk menyampaikan bukti serta dasar kepemilikan secara terbuka.

Menurut Ali, pembuktian menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh klaim-klaim yang belum jelas. Kalau memang mengaku sebagai pemilik hak ulayat, tentu harus bisa menunjukkan dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar identitas dan nama masyarakat adat tidak digunakan untuk memperkuat kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan individu atau kelompok.

Relokasi Bagian dari Penataan Kota

Di sisi lain, Ali menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah Kabupaten Nabire dalam menata aktivitas masyarakat dan kawasan perkotaan.

Pemindahan aktivitas jual beli dari kawasan pantai ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah, menurut dia, dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kota.

Terlebih Nabire kini memiliki posisi strategis sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah. Penataan kawasan perkotaan dinilai perlu dilakukan agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung di lokasi yang lebih teratur.

“Tujuannya jelas, bagaimana Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah bisa terlihat lebih bersih, asri dan tertata dengan baik,” kata Ali.

Namun, dukungan terhadap kebijakan penataan kota tidak berarti mengabaikan persoalan hak masyarakat adat. Menurut dia, pemerintah tetap perlu memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah memperhatikan aspek kepemilikan dan kepentingan masyarakat adat.

Potensi Konflik Perlu Diantisipasi

Polemik mengenai tanah ulayat memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar persoalan lokasi perdagangan. Ketidakjelasan informasi mengenai kepemilikan dapat memicu perbedaan pendapat hingga konflik apabila tidak segera diklarifikasi melalui mekanisme yang dapat diterima semua pihak.

Karena itu, Ali meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengembangkan klaim yang belum memiliki dasar jelas.

Ia juga mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi apabila memang terdapat perbedaan mengenai status lahan Taman Gizi.

Menurutnya, transparansi mengenai status tanah akan membantu masyarakat memahami persoalan secara objektif sekaligus mencegah berkembangnya isu yang dapat memperkeruh suasana.

Di tengah proses penataan kawasan Nabire, persoalan relokasi dan hak ulayat tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog serta penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Nabire juga diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai status lahan dan kebijakan relokasi sehingga masyarakat, khususnya pelaku usaha dan komunitas adat, memperoleh kepastian informasi.

Dengan demikian, agenda penataan kota dapat tetap berjalan tanpa mengesampingkan hak masyarakat serta tanpa membuka ruang bagi konflik baru di tengah masyarakat Nabire.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |