Polemik Penataan Pantai Nabire, Rektor USWIM Minta Pemerintah Perhatikan Pedagang dan Pengunjung

6 hours ago 2

Nabire, Di tengah polemik penataan kawasan Pantai Nabire, Rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Dr. Petrus Tekege, S.H., M.H., meminta pemerintah daerah melihat persoalan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat.

Petrus mengatakan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan wilayah. Namun, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penataan Pantai Harus Berbasis Aturan

Menurut Petrus, apabila penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tindakan tersebut harus mengacu pada peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kehendak sepihak.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemindahan pedagang perlu melihat dampaknya terhadap pendapatan masyarakat.

“Pemerintah punya tujuan yang baik. Tapi pada satu sisi, apakah dengan dipindahkannya masyarakat yang berjualan di sekitar situ tidak menimbulkan hambatan pendapatan,” ujarnya.

Pantai Nabire Bukan Sekadar Tempat Berdagang

Petrus menilai Pantai Nabire tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat transaksi ekonomi. Kawasan tersebut telah menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk menikmati pemandangan laut, berkumpul bersama keluarga, makan dan minum, membeli buah maupun es kelapa, menemani anak bermain, hingga sekadar melepas penat setelah menjalani aktivitas sehari-hari.

Karena itu, pemerintah dinilai tidak seharusnya melihat persoalan hanya dari sisi pedagang.

“Jangan lihat dari satu sisi saja. Harus dilihat juga dari sisi pengunjung,” tegasnya.

Menurut Petrus, karakter Pantai Nabire juga berbeda dengan kawasan lain seperti Taman Gizi. Pantai memiliki ruang terbuka dengan pemandangan laut yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Usulkan Kajian Penataan Kawasan Pesisir

Petrus menawarkan gagasan agar pemerintah tidak hanya memindahkan pedagang, tetapi melakukan kajian menyeluruh terhadap kawasan pesisir Nabire.

Jika persoalan utama yang dihadapi adalah kemacetan, keamanan, keterbatasan ruang, maupun ketidakteraturan aktivitas perdagangan, pemerintah dapat mengkaji konsep penataan kawasan pantai secara terpadu.

Ia mencontohkan sejumlah kota besar yang mengembangkan kawasan pesisir menjadi ruang publik melalui penataan dan pengembangan kawasan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Nabire dapat menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan kajian, termasuk kajian teknis apabila diperlukan pengembangan ruang di sekitar kawasan pantai.

Jangan Sampai Penataan Mematikan Mata Pencaharian

Petrus mengingatkan, pemindahan pedagang tanpa didahului kajian sosial dan ekonomi justru berpotensi melahirkan persoalan baru.

“Ruang mungkin menjadi lebih tertib, tetapi pendapatan masyarakat justru menurun,” katanya.

Ia menilai terdapat berbagai kepentingan yang harus dipertemukan. Pemerintah ingin kawasan pantai menjadi lebih bersih, aman dan tertata. Pedagang ingin tetap bekerja. Anak-anak muda membutuhkan ruang untuk berkreasi, sementara pengunjung membutuhkan tempat yang nyaman untuk menikmati suasana pantai.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tentu berharap kawasan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi maupun aktivitas ekonomi yang legal dan tertata.

Jika persoalan utamanya adalah aktivitas perdagangan yang selama ini belum memberikan kontribusi kepada daerah, Petrus menyarankan pemerintah menyiapkan regulasi dan mengaktifkan mekanisme retribusi secara resmi.

Dengan demikian, kepentingan masyarakat dan pemerintah dapat berjalan beriringan.

Justru tantangan terbesar pemerintah adalah bagaimana menciptakan Pantai Nabire yang tertib, bersih dan aman tanpa membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian.

Di balik aktivitas perdagangan kecil di kawasan pantai, kata Petrus, terdapat kehidupan masyarakat yang bergantung pada penghasilan tersebut. Ada biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, modal usaha yang harus kembali, hingga kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi.

Karena itu, kebijakan penataan diharapkan tidak berhenti pada persoalan memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Bagaimana pantai ini ditata tanpa mematikan kehidupan warga yang selama ini membuatnya hidup?” kata Petrus.

Sebelumnya, polemik penataan Pantai Nabire juga telah mendapat perhatian pemerintah daerah. Bupati Nabire menegaskan penataan pantai dan meminta pedagang beralih, sementara Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyampaikan bahwa larangan aktivitas dagang di kawasan tersebut bukan instruksi gubernur.

Jawaban atas persoalan itulah yang kini ditunggu masyarakat Nabire.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |