Selular.ID – Sebelum Presiden Prabowo Subianto melonggarkan TKDN bagi produk Amerika Serikat, produk-produk Apple bisa masuk ke Indonesia meskipun komponen-komponennya tidak menggunakan buatan dalam negeri Indonesia.
Padahal sejumlah peraturan membatasi impor barang elektronik secara utuh dengan menerapkan syarat minimal TKDN.
Contohnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020.
Bahwa, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan/atau berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 wajib memenuhi TKDN minimal 30 persen.
Kenapa iPhone bisa masuk ke Indonesia secara utuh?
Airlangga Hartarto, saat masih menjabat Menteri Perindustrian, mengatakan untuk memenuhi ketentuan aturan TKDN, PT Apple Indonesia memilih skema penghitungan TKDN berbasis pengembangan inovasi.
“Untuk membangun tiga pusat inovasi, total investasi mereka senilai USD44 juta dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2017,” kata dia, dikutip dari siaran pers Kemenperin, tahun 2018.
Kementerian mengungkap saat itu industri ponsel Indonesia sudah memiliki 28 merek global, 19 merek lokal, 2 surface mount technology (SMT), dan 7 Electronic Manufacturing Services (EMS).
Selain itu, ada 30 industri komponen berbagai jenis,di antaranya menghasilkan PCBA, Charger, Earphone, USB cable, perakitan baterai lithium, dan kemasan.
“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple,” ungkap Airlangga.
Baca juga:
- Sejarah Panjang TKDN yang Kini Dilonggarkan Presiden Prabowo Untuk Produk AS
- Produk AS Seperti Apple dan Pixel Bebas TKDN, Ini Kata Pemerintah Indonesia
Menurutnya, skema pusat inovasi itu didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Aturan itu sendiri ditandatangani oleh Airlangga saat jadi Menperin, pada 2017.
Permenperin itu memang mensyaratkan TKDN untuk ponsel. Bobotnya pun diatur. Contoh, aspek manufaktur punya bobot 70 persen dari penilaian TKDN produk; aspek pengembangan punya bobot 20 persen dari penilaian TKDN produk; aspek aplikasi cuma punya bobot 10 persen.
Walau begitu, Permenperin itu memberi pengecualian. Bahwa, produk ponsel bisa dianggap memenuhi kriteria TKDN tak cuma lewat teknis produksi, tapi juga pusat inovasi.
“Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi,” demikian bunyi Pasal 35 (1) Permenperin tersebut.
Skema penghitungannya dilakukan dengan berdasarkan pada, pertama, proposal pengembangan inovasi yang diarahkan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka panjang;
Kedua, pengembangan inovasi dilakukan dengan pendirian Pusat Inovasi.
Lalu apa itu Pusat Inovasi?
Pasal 1 ayat 13 Permenperin itu menjelaskan “Pusat Inovasi adalah sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi terkait produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.”
Airlangga, masih dalam siaran pers 2018, mengklaim Pusat Inovasi itu mendorong peningkatan nilai tambah produk dan menciptakan lapangan kerja sehingga memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hadirnya pusat inovasi yang dibangun oleh Apple ini, ditargetkan mampu menghasilkan sebanyak 200 developer per tahun untuk setiap pusat inovasi. Diharapkan, para developer ini dapat memberikan manfaat di tengah perkembangan era revolusi industri 4.0 di Indonesia,” kata dia, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu.

















































