Mimika, 14 Januari 2026 – Aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, lumpuh pada Rabu (14/1/2026). Sejak pagi hari, ratusan siswa dan guru terpaksa tertahan di luar area sekolah akibat aksi pemalangan pagar dan ruang kelas oleh pihak yang mengatasnamakan pemilik tanah.
Pemalangan menggunakan gembok dan papan kayu terjadi di tiga titik lokasi, yakni SMAN 1 Timika dan SMAN 7 Timika, SMP Negeri 7 Timika, serta SD Inpres Inauga di Sempan Barat. Aksi tersebut dilakukan sejak malam hari, sehingga ketika guru dan siswa tiba keesokan paginya, seluruh akses masuk sekolah sudah tertutup rapat.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa di lokasi SMAN 1 dan SMAN 7 Timika, pemalangan dilakukan oleh Abima Sorentow bersama lima orang lainnya. Aparat kepolisian dari piket perintis segera mendatangi lokasi dan mengimbau agar pihak pemalang memberikan kesempatan bagi siswa untuk tetap mengikuti kegiatan belajar.
Namun, Abima Sorentow menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan atas sengketa tanah yang diklaim telah dimenangkan melalui jalur hukum dan telah dilaporkan ke Polda Papua Tengah. Ia juga menyebutkan bahwa pihak penyidik menjanjikan adanya proses mediasi.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah orang tua murid menyampaikan keberatan. Mereka menilai pemalangan sekolah sangat merugikan anak-anak yang ingin memperoleh hak pendidikan. Beberapa orang tua bahkan merobek spanduk dan meminta agar persoalan tanah diselesaikan melalui Dinas Pendidikan, bukan dengan menutup akses sekolah.
Ketegangan berujung pada tindakan pembukaan paksa gembok dan pembongkaran palang pintu kelas menggunakan gunting besi oleh orang tua murid. Sementara itu, di SMP Negeri 7 Timika, pemalangan dilakukan oleh Herlina Nauw bersama pihak lainnya. Hingga siang hari, ruang kelas dan kantor guru masih tergembok sehingga kegiatan belajar belum dapat berjalan.
Kondisi serupa juga terjadi di SD Inpres Inauga, Sempan Barat. Pemalangan dilakukan oleh Meki Jitmau bersama keluarga, menyebabkan guru dan murid dilarang masuk ke lingkungan sekolah dan hanya bisa menunggu di depan pagar.
Menurut catatan kepolisian, aksi pemalangan ini merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menuntaskan sengketa tanah serta menindaklanjuti SK Bupati Mimika Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Tanah. Berdasarkan hasil inventarisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, lahan-lahan tersebut masih tercatat sebagai milik masyarakat dan belum menjadi aset pemerintah daerah.
Hingga kini, pemalangan di sejumlah sekolah masih berlangsung dan proses belajar mengajar belum kembali normal. Kepolisian menilai perlu adanya koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah Mimika dan pihak terkait untuk memperjelas status tanah serta menyelesaikan persoalan ganti rugi, guna mencegah terulangnya aksi serupa yang berdampak langsung pada dunia pendidikan.
[Nabire.Net]

2 weeks ago
41












































