Gubernur Papua Tengah Tetapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Berlaku Mulai April 2026

12 hours ago 9
(Work from Home) (Work from Home)

Nabire, 2 April 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan Work From Home (WFH) satu hari setiap Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang ditetapkan di Nabire pada 2 April 2026.

Dalam edaran tersebut, ASN akan menjalankan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Dalam pelaksanaannya, unit pelayanan publik yang bersifat langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau WFO. Unit yang wajib WFO meliputi layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, kebencanaan, ketertiban umum, hingga layanan perizinan dan pendapatan daerah.

Selain pengaturan kerja ASN, kebijakan ini juga mencakup pembatasan kegiatan kedinasan untuk mendukung efisiensi anggaran. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga 50 persen.

Pemerintah daerah juga diarahkan untuk menghemat penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, serta biaya telepon sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Hasil penghematan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, peningkatan layanan publik, serta belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Dalam rangka memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO serta memastikan target kinerja ASN tetap tercapai.

Selain itu, pemerintah kabupaten di wilayah Papua Tengah memiliki peran penting dalam menyesuaikan kebijakan di daerah masing-masing serta menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Bupati diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan kepada Gubernur secara berkala, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat. Laporan tersebut mencakup aspek kinerja, efisiensi anggaran, serta kualitas pelayanan publik.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mendukung terciptanya budaya kerja ASN yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

[Nabire,Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |