Kepritoday.com – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang perempuan berinisial RA terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi kredit barang elektronik, perabot rumah tangga, serta ponsel.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Benar, pelaku RA telah resmi kami tahan sejak 29 Juli 2025,” ujar IPTU Alfajri dalam keterangan tertulis.
RA diketahui menjalankan modus jual beli barang secara kredit. Namun, setelah barang diterima oleh pembeli, ia tidak pernah melakukan pembayaran kepada korban maupun pemilik barang.
Modus ini dilakukan secara berulang hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban berinisial NRZ.
“RA menjalankan aksinya dengan modus jual beli barang secara kredit. Namun setelah barang diterima, pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” jelas IPTU Alfajri.
Sebelumnya, RA sempat diamankan polisi pada Kamis, 9 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, penahanan ditunda sementara karena RA tengah hamil dan pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.
Kapolres Anambas kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp554.390.000. Jumlah ini mencakup berbagai jenis barang yang diperoleh RA melalui skema kredit fiktif.
Jenis barang yang terlibat antara lain:
- Barang elektronik seperti TV, kulkas, dan AC
- Perabot rumah tangga
- Telepon genggam dari berbagai merek
Setelah RA melahirkan dan dinyatakan sehat secara medis oleh RSUD Tarempa, proses hukum kembali dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan medis menunjukkan RA telah pulih dan mampu menjalani proses hukum.
RA kemudian resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Anambas pada 29 Juli 2025, sesuai dengan prosedur.
RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kedua pasal tersebut memberikan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dalam menangani perkara ini. Namun, proses hukum tetap harus ditegakkan,” tegas IPTU Alfajri.
Kasus penipuan kredit barang di Anambas yang menyeret nama RA menambah daftar panjang kasus kejahatan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan kerugian lebih dari Rp500 juta, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku.