Kepritoday.com –Sejak dicabutnya pembebasan cukai untuk hasil tembakau di Batam pada 17 Mei 2019 melalui Perka BP Batam No. 8/2019, semua rokok yang beredar di wilayah ini wajib berpita cukai resmi. Tanpa cukai, rokok seperti REXO Bold yang banyak ditemukan di pasaran otomatis masuk dalam kategori rokok ilegal.
Berdasarkan UU Cukai No. 39 Tahun 2007, rokok ilegal diklasifikasikan sebagai:
- Rokok tanpa pita cukai (polos)
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok berpita cukai bekas
- Rokok berpita cukai tidak sesuai peruntukan
Dalam konteks ini, REXO yang beredar tanpa cukai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
REXO bukan satu-satunya, namun menjadi salah satu merek paling menonjol di pasar gelap rokok Kepri hususnya Batam. Modus distribusinya kerap melibatkan:
- Pelabuhan tikus di wilayah pesisir
- Warung kecil dan toko kelontong yang menjual REXO polos dengan harga miring
- Distribusi antarpulau, dari Batam ke Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun hingga Natuna dan Anambas
Dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal, REXO menjadi pilihan “favorit” di kelas ekonomi bawah, meski melanggar hukum.
Pelanggaran terhadap cukai rokok diatur dalam Pasal 54 dan 56 UU Cukai:
- Hukuman Penjara: 1–5 tahun
- Denda: 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga bisa menerapkan ultimum remedium, yakni hukuman administratif berupa denda tiga kali nilai cukai. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang atau dalam skala besar, penindakan pidana tetap ditempuh.
Peredaran rokok ilegal seperti REXO bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga merugikan banyak aspek:
1. Kerugian Negara
Setiap bungkus rokok ilegal tanpa cukai berarti kehilangan penerimaan negara. Dalam skala tahunan, kerugian bisa mencapai triliunan rupiah secara nasional, dan miliaran di wilayah Batam saja.
2. Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Industri rokok legal yang taat aturan sulit bersaing karena harga REXO ilegal jauh lebih murah, menimbulkan distorsi pasar.
3. Risiko Kesehatan
Tanpa regulasi, kandungan tar dan nikotin dalam REXO ilegal tidak teruji, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
4. Citra KPBPB Tercoreng
Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas tercoreng bila terus menjadi “surga” rokok ilegal. Penyalahgunaan fasilitas logistik juga bisa menurunkan kepercayaan investor.
Rokok REXO tanpa cukai hanyalah salah satu wajah dari masalah laten rokok ilegal di Batam dan Kepulauan Riau. Penindakan memang terus dilakukan, tetapi akar permasalahan seperti lemahnya pengawasan distribusi, penyalahgunaan kawasan bebas, serta keterlibatan oknum tertentu, harus dibongkar dan diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait.(wae)