Rokok Ilegal VR7 Bold Masih Dijual Bebas di Batam

1 month ago 24

Kepritoday.com – Rokok non cukai seperti VR7 Bold banyak ditemukan di berbagai sudut Batam, dari pasar tradisional hingga toko-toko kecil. Meski harga murah jadi daya tarik, publik kerap bertanya: apakah rokok ini legal?

Jawaban singkatnya, tidak. Berikut pembahasan  legalitas, sejarah peraturan cukai di Batam, serta tindakan hukum terbaru terkait peredaran VR7 Bold dan rokok serupa.

Rokok VR7 Bold tanpa pita cukai tidak legal untuk dijual atau diedarkan di Batam maupun wilayah Indonesia lainnya. Merujuk pada Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan produk hasil tembakau tanpa pita cukai adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.

Meski sempat ada anggapan bahwa Batam memiliki kelonggaran karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas, hal ini tidak lagi berlaku untuk produk rokok.

Batam memang pernah mendapatkan fasilitas bebas cukai untuk barang-barang tertentu karena statusnya sebagai bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Namun sejak 1 Juni 2019, fasilitas ini dicabut untuk rokok dan minuman beralkohol.

Dokumen resmi Bea Cukai (ND-466/BC/2019) menegaskan bahwa semua produk tembakau yang beredar di Batam wajib dikenai cukai dan dilekati pita cukai, sama seperti wilayah lainnya di Indonesia.

Berikut dasar hukum utama yang melarang peredaran rokok seperti VR7 Bold tanpa cukai:

  • UU No. 39/2007 tentang Cukai, Pasal 54 dan 56
  • PP No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB
  • Nota Dinas DJBC ND-466/BC/2019

Rokok yang tidak dilekati pita cukai dan tidak tercatat dalam kuota produksi resmi dianggap ilegal. Bahkan di dalam kawasan FTZ seperti Batam, barang kena cukai tetap tunduk pada ketentuan nasional.

Beberapa spekulasi menyebut bahwa VR7 Bold adalah produk ‘lokal’ yang mendapat perlakuan khusus. Namun tidak ada regulasi atau dokumen resmi yang menunjukkan bahwa merek ini mendapat pengecualian dari kewajiban cukai.

VR7 Bold, seperti merek rokok polos lainnya, tetap wajib membayar cukai dan mencantumkan pita resmi. Jika tidak, maka seluruh rantai distribusinya – mulai dari produsen, agen, hingga pengecer, dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait.(Red)

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |