Kepritoday.com – Rokok Rave ilegal masih marak beredar di Kepri seperti Batam dan Tanjungpinang. Berdasarkan aturan Bea Cukai, rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran serius.l
Di tengah mahalnya harga rokok bercukai resmi, masyarakat kelas bawah kini mulai beralih ke alternatif yang lebih murah—meski itu berarti melanggar hukum. Salah satu merek yang mencuat adalah Rokok Rave. Harganya yang sangat rendah menjadi daya tarik, namun di balik asapnya, menyimpan bau kuat pelanggaran hukum: rokok ini beredar tanpa pita cukai resmi.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC):
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.”
Dengan demikian, rokok Rave yang tidak memiliki pita cukai sah, termasuk dalam kategori rokok ilegal, tak peduli apakah ia diproduksi di dalam negeri atau masuk melalui jalur impor gelap.
Investigasi lapangan serta pengakuan sejumlah pedagang menunjukkan bahwa rokok Rave masih bebas melenggang di wilayah Kepulauan Riau, khususnya:
- Batam: Kawasan industri bebas ini diduga menjadi pintu masuk utama rokok Rave. Banyak toko eceran bahkan menjualnya secara terbuka.
- Tanjungpinang: Di pasar pagi dan warung-warung kecil, rokok ini dijajakan dengan harga Rp10.000 per bungkus.
- Bintan dan Karimun: Distribusinya meluas, bahkan sampai ke kawasan pesisir dan hinterland, tempat pengawasan lebih longgar.
Salah satu alasan mengapa rokok ilegal seperti Rave mudah beredar di Kepri adalah status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas. Celah hukum ini sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk memasukkan barang tanpa prosedur bea dan cukai yang sah.
Di sisi lain, pengawasan antarpulau yang belum merata juga memungkinkan rokok ilegal lolos dari pengawasan dan beredar luas ke daerah lain di Indonesia.
Rokok ilegal seperti Rave tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga:
- Menghancurkan penerimaan negara: Bea dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, hilang.
- Membahayakan kesehatan masyarakat: Rokok ilegal tidak melalui pengawasan mutu dan kandungan zat berbahaya.
- Menciptakan persaingan usaha tidak sehat: Produsen legal dirugikan oleh harga yang tidak sebanding dengan kewajiban pajak.
- Mendorong ekonomi bayangan: Pendapatan dari penjualan rokok ilegal tidak tercatat, sehingga tidak berkontribusi pada perekonomian nasional secara resmi.
Rokok Rave adalah potret nyata lemahnya pengawasan distribusi produk ilegal di Kepri. Harganya yang murah mungkin menggoda, namun konsekuensi dari konsumsi dan peredarannya sangat besar: kerugian negara, pelanggaran hukum, dan risiko kesehatan.
Ketika di balik asap rokok Rave tercium bau ilegalitas, maka sudah saatnya pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum bertindak lebih keras. Penindakan tidak bisa hanya menyasar pengecer kecil, tetapi juga harus menyentuh distributor besar dan jaringan perdagangannya.(wae)