Mimika, Rencana Pemerintah Kabupaten Mimika mengembangkan Kapiraya sebagai kota baru mendapat penolakan dari Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Mesak Edowai. Ia meminta seluruh persoalan batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan kawasan tersebut dilanjutkan.
Sikap itu disampaikan Mesak menyusul agenda Seminar Pendahuluan Perencanaan Kota Kapiraya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika.
Seminar tersebut merupakan bagian dari perencanaan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mendorong Kapiraya menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Mimika.
Suku Mee Minta Persoalan Adat Tidak Diabaikan
Mesak menegaskan bahwa pembangunan Kapiraya tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat yang telah mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun.
Menurutnya, tanah di Papua tidak dapat dipandang sekadar sebagai lahan pembangunan karena memiliki hubungan erat dengan sejarah, garis keturunan, marga, serta hak adat masyarakat.
“Kapiraya bukan tanah kosong. Kapiraya ada penghuni dan memiliki tanah adat,” tegas Mesak Edowai.
Ia menilai setiap kebijakan pembangunan di Kapiraya harus diawali dengan dialog bersama masyarakat adat. Pemerintah juga diminta memastikan persoalan tapal batas antara wilayah adat Suku Mee dan Suku Kamoro tidak dibiarkan berlarut-larut.
Mesak meminta Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, serta perwakilan Suku Mee dan Suku Kamoro duduk bersama mencari jalan keluar.
“Pemerintah Mimika jangan pintar lempar batu lalu sembunyi tangan. Persoalan batas adat harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Batas Adat dan Pemerintahan Harus Dibedakan
Mesak juga mengingatkan bahwa persoalan batas adat dan batas pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, batas adat perlu diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum adat, sedangkan batas pemerintahan harus mengikuti aturan serta mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Ia berharap proses penyelesaian tersebut tidak dilakukan sepihak, terlebih masyarakat masih menunggu proses Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah.
Dalam pandangannya, keputusan mengenai masa depan Kapiraya harus melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap wilayah tersebut.
Konflik Sebelumnya Tinggalkan Kerugian
Selain persoalan batas wilayah, Mesak menyoroti dampak konflik yang sebelumnya terjadi di Kapiraya. Ia menyebut masyarakat Suku Mee mengalami kerugian terhadap berbagai aset, mulai dari rumah, kebun, ternak, peralatan rumah tangga hingga peralatan kerja.
Kerusakan juga disebut terjadi pada sejumlah fasilitas publik dan pemerintahan, termasuk SD Inpres Kapiraya, Puskesmas Pembantu (Pustu), balai kampung, kantor distrik serta Kapospol Kapiraya.
Mesak turut menyebut adanya korban jiwa, termasuk Ev. Neles Peuki, serta masyarakat yang mengalami luka-luka akibat konflik.
Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan agenda pembangunan berskala besar sebelum persoalan sosial dan adat mendapatkan penyelesaian.
Enam Sikap Suku Mee
Dalam pernyataannya, Mesak menyampaikan enam poin sikap Suku Mee Distrik Kapiraya.
Pertama, persoalan tanah adat harus diselesaikan melalui pertemuan antara Suku Mee, Suku Kamoro, serta pemerintah daerah terkait. Kedua, penyelesaian batas adat dilakukan berdasarkan hukum adat, sementara batas pemerintahan ditempuh melalui mekanisme hukum pemerintahan.
Ketiga, Pemkab Mimika diminta memahami situasi Kapiraya dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh keadaan. Keempat, rencana pembangunan kota baru sebaiknya ditunda sampai persoalan batas adat dan pemerintahan memperoleh kepastian.
Kelima, pembangunan tanpa penyelesaian konflik dikhawatirkan justru memunculkan persoalan baru. Keenam, Suku Mee menyatakan menolak program pembangunan Pemkab Mimika di Kapiraya selama hak masyarakat dan persoalan batas adat belum diselesaikan.
Bukan Menolak Pembangunan
Mesak menegaskan, sikap Suku Mee bukan berarti menolak pembangunan. Masyarakat, kata dia, tetap menginginkan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan. Namun, pembangunan harus dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan bersama.
“Tujuan pembangunan harus membawa kesejahteraan masyarakat, bukan membuka konflik baru. Selesaikan terlebih dahulu persoalan batas adat Mee dan Kamoro, setelah itu baru bicara pembangunan,” tegasnya.
Ia berharap rencana menjadikan Kapiraya sebagai kota baru dapat dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan masyarakat adat dan pemerintah daerah yang berkepentingan.
Dengan demikian, pembangunan Kapiraya diharapkan tidak hanya menghadirkan pusat ekonomi baru, tetapi juga memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat dan mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.
[Nabire.Net]

13 hours ago
9

















































