(Bupati Puncak Jaya Musnahkan 600 Liter Miras Cap Tikus, Pelaku Dipulangkan ke Daerah Asal)
Puncak Jaya, 25 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bersama aparat keamanan memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dalam berbagai operasi penertiban yang dilakukan di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Lapangan Alun-Alun Kota Baru Mulia, Rabu (25/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM, Wakil Bupati Mus Kogoya, SE., MM, Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudho Wicaksono, SE., S.IK, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf. Bagus Irawan, M.Han, unsur DPRK, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat.

Dalam laporan Kasat Narkoba, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga drum bahan baku miras jenis cap tikus dengan kapasitas masing-masing 200 liter atau total sekitar 600 liter, serta sejumlah botol minuman keras.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudho Wicaksono mengatakan pemusnahan miras tersebut diharapkan menjadi momentum positif bagi masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
“Dengan pemusnahan miras ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif minuman keras semakin meningkat dan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang lebih baik di Kabupaten Puncak Jaya,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuang seluruh isi miras yang disita dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda dan para tamu undangan.

Pada kesempatan itu, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran dan produksi minuman keras di wilayahnya. Ia menyayangkan bahwa oknum pembuat miras yang diamankan merupakan masyarakat pendatang.
Menurut Bupati, oknum tersebut langsung dipulangkan ke daerah asalnya pada hari yang sama. Selain itu, status domisili yang bersangkutan di Kabupaten Puncak Jaya akan dicabut. Sementara istrinya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses untuk dimutasi ke daerah asal.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberantasan miras sebagai dasar hukum bagi organisasi kepemudaan, gereja, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan minuman keras.
“Kami akan membuat SK Bupati tentang pemberantasan miras sehingga menjadi dasar bagi pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan gereja untuk ikut memberantas produksi miras demi menjaga keamanan daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berharap langkah tegas tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras sekaligus mewujudkan Kabupaten Puncak Jaya yang aman, mandiri, dan sejahtera.
[Nabire.Net]

11 hours ago
8

















































