Sidang Kasus CKC di Nabire Masih Tertutup, Keluarga Korban Sampaikan Tuntutan Keadilan

1 day ago 13

Nabire, Perkara pembunuhan pelajar CKC kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026). Bertepatan dengan agenda sidang kelima, keluarga korban bersama Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Kabupaten Nabire dan Forum Peduli CKC mendatangi lingkungan pengadilan untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum perkara tersebut.

Kedatangan keluarga korban mendapat pengamanan dari aparat Polres Nabire. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya gangguan keamanan sekaligus memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib selama proses persidangan berjalan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., turut berada di lokasi. Ia berkomunikasi langsung dengan massa dan meminta seluruh peserta aksi menjaga suasana tetap kondusif.

Samuel bahkan menyatakan kesediaannya berada bersama massa selama penyampaian aspirasi berlangsung.

“Kalau Bapak Ibu membutuhkan tempat untuk menyampaikan orasi, saya akan duduk di tengah-tengah Bapak Ibu untuk menjamin keamanan,” ujar Samuel.

Polisi Ingatkan Massa Belajar dari Sidang Sebelumnya

Kapolres juga meminta para koordinator lapangan ikut mengambil tanggung jawab terhadap keamanan selama aksi berlangsung. Menurutnya, pengalaman yang terjadi dalam sejumlah persidangan sebelumnya perlu menjadi perhatian agar kejadian yang dapat mengganggu keamanan tidak kembali terjadi.

Ia mengimbau massa dan aparat tetap menjaga jarak serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu ketegangan.

“Kita betul-betul menjaga supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pada saat sidang pertama kemudian yang ketiga,” kata Samuel.

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi di sekitar PN Nabire tetap aman, terutama karena perkara yang disidangkan mendapat perhatian besar dari keluarga korban dan masyarakat.

Ketua PN Nabire Tegaskan Persidangan Masih Tertutup

Di sisi lain, Ketua PN Nabire Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut masih disidangkan secara tertutup untuk umum.

Karena itu, keluarga korban maupun pihak IKT yang ingin mengikuti jalannya persidangan diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengadilan. Koordinasi diperlukan untuk memastikan siapa saja yang diperbolehkan memasuki ruang sidang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persidangan pada hari ini masih persidangan tertutup untuk umum,” jelas Bekti.

Bekti mengatakan komunikasi dengan keluarga korban tetap terbuka sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan sehingga proses persidangan dapat berlangsung tanpa gangguan.

“Persidangan ini adalah persidangan yang kita tunggu-tunggu semuanya. Kita tunggu-tunggu apa keputusannya nanti di majelis. Sehingga mohon kerja samanya supaya persidangan ini aman,” ujarnya.

Keluarga Korban Minta Keadilan

Dalam aksi tersebut, keluarga korban menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap terdakwa berjalan secara adil dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Keluarga meminta terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal apabila majelis hakim nantinya menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum.

“Kami butuh keadilan yang seadil-adilnya. Kami mau supaya pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku,” tegas perwakilan keluarga dalam orasinya.

Selain tuntutan terhadap proses hukum, keluarga korban juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai keberadaan terdakwa setelah seluruh rangkaian persidangan berakhir. Hal tersebut mereka harapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Aksi yang berlangsung bersamaan dengan sidang kelima itu menjadi bentuk penyampaian aspirasi keluarga korban agar perkara CKC mendapat penanganan serius dan memberikan kepastian hukum.

Meski demikian, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta jenis hukuman yang akan dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Putusan nantinya akan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum yang disampaikan dalam proses persidangan.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |