Selular.ID – Belum lama ini beredar pemberitaan soal rencana Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan sistem balik nama handphone (hp) bekas.
Wacana balik nama handphone bekas serupa kendaraan bermotor ini pernah Komdigi ungkapkan di akhir tahun 2025 lalu.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni mengatakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan aturan balik nama seperti kendaraan bermotor.
Menurutnya hal itu bersifat sukarela bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan lebih.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Wayan Toni dalam keterangannya saat itu, Senin (6/10/2025).
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” sambungnya.
Dia menjelaskan IMEI adalah identitas perangkat resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Hal ini membuat ponsel dari tindak pidana dapat diblokir, yang membuatnya tak memiliki nilai ekonomis dan bagi konsumen akan lebih aman dan nyaman.
Selain itu IMEI juga bisa untuk mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, dan membantu mengurangi tindak kriminal pencurian HP.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir,” ungkapnya.
“Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Baca juga:
- Komdigi: PP TUNAS untuk Perlindungan Anak di Era Digital, Efektif Maret
- Perputaran Uang di Aktifitas Jual Beli Smartphone Bekas Lebih Cepat
Menurutnya, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat. Jadi belum dibahas pada level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan aturan ponsel bekas untuk lebih transparan.
Kemungkinan adalah menggunakan sistem seperti jual-beli kendaraan, yakni dengan menerapkan balik nama.
“Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu ya, mungkin seperti kita jual-beli motor. Ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B. Agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.


















































