Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Berencana Pelajar di Nabire Resmi Dilimpahkan ke JPU

3 hours ago 2

Nabire, Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kini memasuki tahap baru. Polres Nabire memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelengkapan berkas tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan ditangani oleh JPU untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan, setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik langsung melaksanakan Tahap II berupa penyerahan ABH beserta barang bukti kepada jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Samuel dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).

“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, pada hari ini tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik telah melaksanakan Tahap II atau P21 yaitu penyerahan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Samuel.

Dengan penyerahan tersebut, kata dia, tugas penyidik Polres Nabire dalam menangani perkara pada tahap penyidikan telah selesai. Penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa.

Polisi Kumpulkan Sejumlah Alat Bukti

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan berbagai langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Tahapan yang dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan ABH dengan prosedur khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli hingga rekonstruksi.

Samuel menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire tidak bekerja berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun. Penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Identitas ABH Tetap Dirahasiakan

Karena perkara melibatkan anak, kepolisian memastikan proses hukum tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Mekanisme penanganan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Polisi juga tidak akan mempublikasikan identitas ABH. Informasi seperti nama, wajah, alamat, sekolah, keluarga maupun keterangan lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak tidak akan disebarluaskan kepada publik.

Samuel menjelaskan, perlindungan terhadap identitas anak bukan berarti menghapus proses pertanggungjawaban hukum.

“Prinsip perlindungan terhadap anak tersebut tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum tetap dilaksanakan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan melalui mekanisme khusus,” katanya.

ABH Disangkakan Dua Ketentuan Pidana

Dalam perkara ini, ABH disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 459 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak apabila korban meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.

Polisi Imbau Masyarakat Hormati Privasi

Polres Nabire meminta masyarakat dan media massa tidak menyebarkan foto, video maupun informasi yang berpotensi mengungkap identitas ABH. Kepolisian juga mengingatkan agar pemberitaan tidak mengeksploitasi korban maupun anak yang sedang menjalani proses hukum.

Selain melindungi hak anak, imbauan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga privasi keluarga korban di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Kami mengharapkan seluruh pihak memberikan ruang dan menghormati privasi keluarga korban,” pungkas Samuel.

Dengan berkas perkara yang telah P21 dan Tahap II yang sudah dilaksanakan, kasus pembunuhan berencana tersebut kini memasuki ranah penuntutan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |