Nabire, 17 Desember 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Nabire. Sebanyak 30 paket ganja diamankan dari seorang pemuda berinisial DM (21).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Hardiman Irianto Sirait, S.H., bertempat di Mapolres Nabire, Rabu (17/12/2025).
Press release ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Nabire, personel Sat Resnarkoba, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Ibu Ema Kristina Dogomo, S.H., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R).
Kapolres Nabire menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pemuda yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIT, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Baru, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire.
Sekitar pukul 08.20 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku DM. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 paket besar ganja yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hijau milik pelaku.
Dalam proses pengamanan menuju Mapolres Nabire, tepatnya di lampu merah Karang Tumaris, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dan melukai salah satu personel dengan menggigit paha kiri dan kanan. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan situasi dapat dikendalikan.
“Sekitar pukul 09.00 WIT, terduga pelaku bersama barang bukti tiba di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui ganja tersebut diperoleh dari Jayapura atau dibeli saat pelaku berada di atas KM Labobar dengan tujuan ke Nabire. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri serta diedarkan di wilayah Kota Nabire.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Nabire juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 30 paket ganja dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kapolres Nabire, Kasat Resnarkoba, PJU Polres Nabire, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolres Nabire turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap generasi muda guna mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nabire.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

1 month ago
46












































