Penasihat Hukum Minta Keluarga Korban Bisa Akses Persidangan ABH di Nabire

11 hours ago 8
(Penasihat Hukum Minta Keluarga Korban Bisa Akses Persidangan ABH di Nabire) (Penasihat Hukum Minta Keluarga Korban Bisa Akses Persidangan ABH di Nabire)

Nabire, Penasihat hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono, menyampaikan adanya dinamika terkait akses keluarga korban untuk mengikuti persidangan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (24/8/2026).

Persoalan tersebut terutama menyangkut keinginan ibu korban untuk mengetahui secara langsung proses persidangan. Bambang mengatakan, pihak jaksa sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kehadiran keluarga korban di ruang sidang perkara anak memiliki pembatasan.

Menurut Bambang, keluarga korban sebelumnya telah melakukan audiensi dengan pihak pengadilan. Dalam pertemuan tersebut sempat muncul opsi agar keluarga korban tetap dapat mengikuti jalannya persidangan dari luar ruang sidang melalui pengeras suara.

Namun, opsi tersebut belum terlaksana dalam persidangan yang berlangsung pada Senin.

Atas kondisi itu, Bambang menyatakan pihaknya akan menyampaikan surat secara resmi kepada PN Nabire dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan agar keluarga korban memperoleh akses untuk mengetahui jalannya persidangan.

“Kalau memang tidak bisa dihadirkan, minimal ada pengeras suara sehingga yang ada di luar bisa mengakses persidangan,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah informasi penting yang ingin diketahui keluarga korban selama proses persidangan. Salah satunya berkaitan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengenai hasil penelitian terhadap anak setelah kejadian.

“Sebenarnya ada beberapa poin yang perlu kami dengarkan terkait rekomendasi dari PK Bapas seperti apa. Tetapi kami tidak bisa mengakses persidangan. Itu penting bagi kami untuk mengetahui sampai sejauh mana penelitian terhadap anak pada saat pascakejadian,” jelasnya.

Bambang berharap persoalan akses tersebut dapat memperoleh solusi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang. Menurutnya, mekanisme yang memungkinkan keluarga korban mengetahui proses persidangan tetap dapat dibicarakan dengan pihak pengadilan.

Ia mengakui bahwa dalam perkara anak, aturan persidangan memang membatasi pihak-pihak yang dapat hadir di ruang sidang. Meski demikian, Bambang menilai kondisi perkara yang telah mendapat perhatian luas menjadi alasan tambahan agar permintaan keluarga korban dapat dipertimbangkan.

“Ini kan sudah menasional. Apalagi ada ibu korban yang dari awal memang sudah mengikuti proses-proses, mulai dari penyelidikan, penuntutan sampai persidangan. Jadi dia ingin juga mengetahui dinamika yang terjadi di persidangan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, keinginan ibu korban untuk mengetahui perkembangan perkara bukan dimaksudkan untuk mengganggu proses peradilan anak. Pihak keluarga, kata dia, hanya berharap terdapat mekanisme yang memungkinkan mereka memperoleh informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Penasihat hukum keluarga korban memastikan aspirasi tersebut akan disampaikan melalui jalur resmi kepada pengadilan. Pihaknya berharap permintaan tersebut dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan ketentuan khusus yang berlaku dalam sistem peradilan anak.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |