Bupati Nabire Dukung Satgas PKH Tertibkan Aktivitas Perusahaan di Papua Tengah

13 hours ago 11

Nabire, Bupati Nabire Mesak Magai menyatakan dukungannya terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dukungan itu disampaikan Mesak seusai mengikuti geladi bersih di Lapangan Kodim Nabire, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, pemerintah daerah selama ini telah berupaya meminta perusahaan yang beroperasi di Nabire agar menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Mesak mengatakan komunikasi dengan sejumlah perusahaan telah dilakukan berulang kali. Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya menyampaikan teguran secara langsung, tetapi juga melalui surat dan komunikasi melalui telepon. Namun, masih terdapat perusahaan yang dinilai belum memberikan respons sebagaimana diharapkan.

“Kami menyurat sangat sulit serta tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan,” tegas Mesak.

Sejumlah aktivitas perusahaan menjadi perhatian

Bupati Nabire menyebut beberapa lokasi dan perusahaan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya adalah PT Kristalin yang menjalankan kegiatan di wilayah Makimi. Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan Kilometer 95 dan Kilometer 125 juga menjadi sorotan.

Mesak menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Nabire harus memenuhi kewajiban administratif maupun kontribusi yang telah ditentukan pemerintah. Kewajiban tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari galian golongan C, retribusi penggunaan tenaga kerja asing, hingga pemanfaatan sumber daya air.

Penggunaan listrik serta pemanfaatan air bawah permukaan dan air permukaan dengan menggunakan alat berat juga disebut sebagai bagian dari hal yang perlu diperhatikan perusahaan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai aktivitas ekonomi perusahaan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi kepada daerah.

Soroti keberadaan tenaga kerja asing

Mesak turut menyinggung keberadaan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan di wilayah Nabire. Ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing maupun aktivitas perusahaan harus mengikuti ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan mekanisme administrasi hasil pertambangan yang kemudian dibawa keluar dari Nabire. Menurut Mesak, hasil produksi yang berasal dari wilayah tersebut semestinya memiliki kejelasan administrasi serta pelabelan melalui pemerintah daerah.

“Setelah ada hasil, hasil tersebut dibawa keluar dengan berlabelkan Pemda Kabupaten Nabire lewat Dinas Perindustrian. Hal tersebut pun tidak dipenuhi,” ujarnya.

Apresiasi terhadap Satgas PKH

Mesak mengapresiasi langkah Badan Industri Mineral (BIM) bersama Satgas PKH yang melakukan penertiban terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan secara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Nabire.

Ia menyebut kehadiran tim tersebut perlu dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya melakukan penataan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.

Setelah bertemu dengan BIM dan Satgas PKH, Mesak mengaku menyampaikan penjelasan kepada sejumlah tokoh masyarakat di Siriwo, Dipa, dan Simapitowa. Pertemuan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai status serta keberadaan BIM dan Satgas PKH.

“Sehingga mereka sudah paham, dan ada yang untuk menyelamatkan kita orang Papua,” kata Mesak.

Ingatkan masyarakat soal masa depan tanah adat

Selain persoalan kepatuhan perusahaan, Bupati Nabire juga mengingatkan masyarakat adat agar tidak hanya melihat pembayaran hak ulayat sebagai keuntungan ekonomi dalam jangka pendek.

Menurutnya, tanah adat dan kekayaan alam merupakan aset yang harus dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Pemanfaatan sumber daya alam, kata dia, harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan masa depan anak cucu.

“Jangan kita cari kaya dengan hak ulayat yang besar, tetapi hiduplah sejahtera bahagia,” pesannya.

Mesak mendorong masyarakat agar hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan secara bijaksana. Sebagian hasil dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan saat ini, sementara sebagian lainnya perlu dipertahankan sebagai bekal bagi generasi berikutnya.

“Biarkan kita kelola sendiri, dengan sebagian kita makan selagi hidup dan sebagian ditinggalkan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.

Penertiban menjadi perhatian publik

Dukungan pemerintah daerah terhadap Satgas PKH menjadi bagian dari dinamika pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah. Penertiban perusahaan dan aktivitas pertambangan diharapkan dapat berjalan berdasarkan aturan, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan manfaat ekonomi bagi daerah serta masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Nabire juga diharapkan terus melakukan koordinasi dengan lembaga terkait agar aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat memenuhi ketentuan administrasi, lingkungan, tenaga kerja, dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |