Nabire, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan sejumlah pemerintah kabupaten melakukan rekonsiliasi pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan data kepesertaan, kewajiban pembayaran, serta realisasi iuran selama Triwulan II 2026 tercatat secara akurat.
Kegiatan rekonsiliasi yang berlangsung pada Jumat (14/8/2026) tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan Intan Jaya. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire turut dilibatkan dalam proses pencocokan data dan pembahasan administrasi pembayaran.
Rekonsiliasi mencakup iuran wajib bagi Peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, kepesertaan Kepala Kampung/Desa, serta kontribusi iuran lainnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pencocokan Data Jadi Fokus Utama
Proses tersebut dilakukan dengan membandingkan jumlah kepesertaan, besaran kewajiban iuran, dan pembayaran yang telah direalisasikan sepanjang Triwulan II 2026. Langkah ini diperlukan untuk menemukan apabila terdapat perbedaan pencatatan, kekurangan pembayaran, maupun persoalan administrasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Dicky Permana Putra, mengatakan rekonsiliasi menjadi bagian penting untuk memastikan data antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah berada pada kondisi yang selaras.
“Yang kita pastikan melalui rekonsiliasi ini adalah kesesuaian antara data kepesertaan, kewajiban iuran, dan realisasi pembayaran,” ujar Dicky.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian, penyebabnya perlu segera diketahui agar dapat dilakukan perbaikan dan tidak menimbulkan persoalan pada periode pembayaran berikutnya.
Hal senada disampaikan Kepala KPPN Nabire, Slamet Riyanto. Ia menilai keakuratan data menjadi salah satu unsur penting dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama karena data tersebut menjadi dasar dalam proses pembayaran kewajiban iuran.
“Data yang menjadi dasar pembayaran harus jelas dan sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan,” katanya.
Pemerintah Daerah Diminta Aktif Memantau
Kepala BPPKAD Provinsi Papua Tengah, Alexander Manansang, menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan secara berkala terhadap data peserta dan kewajiban iuran yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dengan rekonsiliasi, pemerintah daerah dapat mengetahui apakah jumlah peserta telah sesuai dengan data yang tersedia serta memastikan kewajiban pembayaran telah direalisasikan.
Dari sektor kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Agus, menekankan pentingnya kesinambungan pembayaran iuran bagi masyarakat yang kepesertaannya ditanggung pemerintah.
Menurutnya, ketepatan administrasi dan pembayaran iuran berhubungan dengan keberlangsungan perlindungan masyarakat melalui Program JKN.
Ada Kekurangan Pembayaran
Selain rekonsiliasi, kegiatan tersebut juga diisi sosialisasi mengenai penguatan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto.
Eko menekankan bahwa kewajiban yang belum terselesaikan perlu segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki tanggung jawab.
Hasil rekonsiliasi Triwulan II 2026 menunjukkan tidak terdapat selisih secara keseluruhan. Namun, ditemukan sejumlah kekurangan pembayaran yang selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut masing-masing pihak sesuai kewenangannya.

BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran serta penyesuaian data berdasarkan hasil rekonsiliasi. Sementara itu, pemerintah daerah akan menindaklanjuti data maupun kewajiban pembayaran yang masih membutuhkan penyelesaian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketertiban administrasi dan memastikan kepesertaan masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah tetap mendapatkan perlindungan melalui Program JKN secara berkelanjutan.
[Nabire.Net]

2 hours ago
2

















































