Mimika, 6 Maret 2026 – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.
Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Yusuf Sutejo kepada media, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, Kalimak Wanimbo berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.
Setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.
Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.
“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Negara hadir tidak hanya menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata,” tegas Yusuf.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan dan terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengganggu keselamatan masyarakat.
[Nabire.Net]

19 hours ago
8


















































