Perdasi Pendidikan Papua Tengah Disahkan, John Gobai: Bentuk Penghargaan untuk Lembaga Pelopor

5 hours ago 5

Nabire, 10 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta. Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan sekaligus penghargaan pemerintah terhadap peran penting lembaga-lembaga pendidikan tersebut dalam membangun sumber daya manusia di Tanah Papua, khususnya di wilayah Papua Tengah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan bahwa pengesahan Perdasi ini merupakan tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan pendidikan di daerah tersebut.

Menurut Gobai, sejak masuknya para misionaris ke Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan 1894 di Fakfak, berbagai lembaga pendidikan berbasis gereja telah menjadi pelopor pembangunan sekolah di berbagai wilayah, mulai dari kampung hingga daerah terpencil.

“Lembaga-lembaga seperti YPK, YPPGI, YPPK, Yayasan ADVEN, dan YAPIS telah berperan besar membangun sekolah-sekolah dari pesisir hingga pegunungan. Yayasan-yayasan milik gereja ini terbukti mampu menjangkau desa-desa terpencil yang sulit dijangkau,” ujar Gobai dalam keterangan tertulis kepada wartawan Selasa, (10/3/2026).

Namun demikian, Gobai menjelaskan bahwa sejak dihentikannya bantuan dari Belanda pada tahun 1992, berbagai karya pendidikan yang dikelola lembaga berbasis Kristen, baik Katolik maupun Protestan, mulai mengalami penurunan.

Di sisi lain, lembaga pendidikan swasta lainnya juga turut berperan dalam pengembangan pendidikan di Papua Tengah, dengan mayoritas peserta didiknya merupakan Orang Asli Papua (OAP). Lembaga-lembaga tersebut menyelenggarakan pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.

Karena itu, menurut Gobai, lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta membutuhkan ruang pemberdayaan yang memadai melalui dukungan pemerintah, baik dalam bentuk sarana, prasarana, maupun pendanaan.

Perdasi ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 56 ayat (4) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan.

Selain itu, Pasal 56 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) dalam undang-undang yang sama menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan bantuan atau subsidi serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik yang mayoritas Orang Asli Papua.

“Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan, Perdasi ini memastikan agar frasa lembaga keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat dalam Pasal 56 ayat (4) tidak ditafsirkan secara bias. Karena itu, prioritas penguatan perlu diberikan kepada lembaga pelopor pendidikan serta lembaga pendidikan swasta yang dibentuk oleh Orang Asli Papua atau yang pengajar dan peserta didiknya mayoritas OAP di Papua Tengah,” jelas Gobai.

Dengan ditandatanganinya Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak terkait, termasuk gubernur, para bupati, kepala dinas pendidikan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Papua Tengah dapat melaksanakan regulasi ini secara optimal.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemberdayaan menyeluruh bagi lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta, sekaligus menghargai jasa mereka dalam membangun pendidikan serta meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Papua Tengah.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |