Paniai, 24 Februari 2026 – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Paniai dengan menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi rutin, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Paniai dan menjadi wujud sinergitas antara TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Paniai, Roycke H. F. Betaubun, bersama Bupati Paniai, Yampit Nawipa. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan BIN, Danyon Satgas 711/RSK, serta Pabung Kodim 1703 Deiyai.
Teguran Keras Bupati Paniai
Dalam arahannya, Bupati Yampit Nawipa menegaskan bahwa peredaran minuman keras merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat Kabupaten Paniai.
Ia mengimbau seluruh warga untuk menghentikan aktivitas penjualan miras karena dampaknya dinilai merusak generasi muda.
“Saya meminta kepada seluruh warga agar tidak menjual miras, karena jika kalian menjual miras maka kalian yang akan membunuh masyarakat Paniai sendiri,” tegasnya.
Bupati juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan transaksi miras di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.
Hasil Razia Sepekan Terakhir
Kapolres Paniai menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia intensif selama satu minggu terakhir.
Pihaknya menyayangkan masih ditemukannya keterlibatan warga lokal, termasuk ibu rumah tangga hingga anak-anak, dalam peredaran minuman keras.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 500 botol miras, dengan rincian:
129 botol Alkohol Medis 70%
100 botol Vodka
40 botol Whisky Robinson (Wiro)
24 botol Bir Bintang
21 botol Cap Tikus
10 botol Kawa-Kawa
2 botol besar alkohol racikan (oplosan)
Tingkatkan Patroli dan Layanan Pengaduan
Sebagai langkah pencegahan, Polres Paniai akan meningkatkan patroli pada jam rawan serta memperkuat sosialisasi terkait sanksi hukum bagi penjual miras.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan gangguan keamanan melalui layanan:
Call Center 110 (Hotline Bebas Pulsa)
Layanan tersebut tersedia selama 24 jam untuk menerima pengaduan masyarakat maupun informasi terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Paniai.
[Nabire.Net]

16 hours ago
10
















































