Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Nabire, 7 WNA China Diamankan dan 10 Alat Berat Disita

13 hours ago 8

Nabire, 13 Mei 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim gabungan menemukan 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, dua pondok operator alat berat, serta mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang kini menjalani pemeriksaan keimigrasian guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja melakukan operasi gabungan dalam kerangka Satgas PKH.

Di lokasi, petugas menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, kamp pekerja, serta indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor, operator alat berat, pekerja tambang, dan masyarakat sekitar menunjukkan bahwa aktivitas PETI tersebut dijalankan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Selain operator lokal, tujuh WNA China diketahui berperan dalam manajemen, teknis, dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke proses hukum lebih lanjut. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menduga adanya pihak pemodal dan pemberi perintah yang tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Terhadap pihak tersebut, aparat mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa praktik PETI di kawasan hutan merupakan operasi ilegal berskala besar dan terorganisir.

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal berskala besar. Penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak di lapangan saja, tetapi juga harus memutus rantai pasok, aliran dana, serta pihak yang membiayai dan menikmati hasilnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan perusakan kawasan hutan yang terorganisir.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni dan Rohmat Marzuki terus memperkuat tata kelola kehutanan guna melindungi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara lestari dan berkeadilan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |