Nabire, 13 Mei 2026 – Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret 2026 lalu. Dari hasil sidang etik tersebut, empat anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika menegaskan bahwa institusi Polri bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, pasca kejadian, Polda Papua Tengah langsung melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta dan memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas I Made, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara HN dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota lainnya.

Sementara itu, delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi. AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya kasus pemukulan namun melakukan pembiaran.
Kemudian JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.
Selain itu, Kapolsek Kamu berinisial YHA juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggota.
I Made mengungkapkan, pasca sidang putusan yang digelar pada 7 Mei 2026 lalu, seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
“Pada 11 Mei lalu kami telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Selanjutnya kami juga akan menyiapkan komisi banding,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil putusan banding nantinya dapat berupa penolakan, meringankan hukuman, maupun memperberat sanksi terhadap anggota yang bersangkutan.
Selama proses banding berlangsung, seluruh personel tersebut berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.
Polda Papua Tengah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, khususnya personel yang terlibat dalam kasus Dogiyai.
“Polda Papua Tengah memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, soliditas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

10 hours ago
7

















































