Mimika, 4 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan sejak tahun 2014.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Papua Tengah dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Selasa (2/6/2026).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, hadir langsung menerima LHP yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo, Ak., M.Si., CSFA, ACPA, CA, CPSAK.

Dalam keterangannya, Subagyo menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar predikat administratif, tetapi merupakan cerminan komitmen kepala daerah beserta seluruh perangkat pemerintahan dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Capaian WTP menunjukkan komitmen bupati, wakil bupati, serta seluruh jajaran pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,” ujar Subagyo.
Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah
Predikat WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut dinilai menjadi indikator penting konsistensi Pemkab Mimika dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pembangunan yang terus berkembang di Papua Tengah, Mimika menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga dana kampung.
Karena itu, capaian WTP ke-11 ini dinilai sebagai hasil kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memperkuat sistem administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan secara berkelanjutan.
Tindak Lanjut Rekomendasi Tetap Menjadi Fokus
Meski kembali memperoleh opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Subagyo menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami berharap LHP ini dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga kualitas pemantauan hasil pemeriksaan semakin meningkat. Kualitas pemantauan dapat dilihat dari tingkat persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” katanya.
BPK mencatat hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Kabupaten Mimika telah mencapai 75,55 persen.
Persentase tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki berbagai temuan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, BPK tetap mendorong agar rekomendasi yang masih tersisa segera diselesaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

“Rekomendasi yang diberikan BPK diharapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, sehingga kelemahan yang ada dapat diminimalkan dan kualitas penyajian laporan keuangan pada masa mendatang menjadi semakin baik,” pungkas Subagyo.
[Nabire.Net/Yosef Doo]

12 hours ago
9

















































