Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Keuangan untuk Raih Opini WTP 2027

5 hours ago 2

Nabire, 22 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun mendatang.

Target tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus (Otsus), Ukkas, S.Sos., M.KP, saat mewakili Gubernur Papua Tengah dalam Sosialisasi Penyusunan Laporan LKPD, SAKIP, LAKIP, dan TPP di Aula Kasih Tabernakel, Nabire, Senin (22/6/2026).

Dalam arahannya, Ukkas menegaskan bahwa kualitas laporan kinerja dan pengelolaan keuangan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja pemerintah daerah. Ia menyebut Papua Tengah sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sehingga diperlukan komitmen dan kerja keras seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.

“Tahun depan, insya Allah kita harus WTP. Bagaimana kita mau WTP kalau tindak lanjut temuan masih rendah. Banyak variabel yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Ukkas, seluruh temuan hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar tidak menjadi hambatan dalam proses penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap laporan yang disusun oleh perangkat daerah.

“Data yang digunakan dalam laporan harus valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan kondisi pelaksanaan program di lapangan. Jangan menyusun laporan hanya untuk memenuhi batas waktu,” katanya.

Selain aspek keuangan, Ukkas meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai instrumen evaluasi yang mampu mengukur keberhasilan program secara objektif.

Menurutnya, setiap indikator, target, realisasi, serta hambatan pelaksanaan program harus dijelaskan secara rinci agar menjadi bahan evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pimpinan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ukkas juga menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN).

“TPP itu bukan hak. TPP adalah penghargaan. Karena itu harus dikaitkan dengan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab pegawai,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menerapkan sistem absensi elektronik yang terintegrasi dengan e-kinerja sebagai upaya meningkatkan disiplin ASN. Melalui sistem tersebut, keterlambatan maupun ketidakhadiran pegawai akan berpengaruh terhadap besaran TPP yang diterima.

“Kalau terlambat satu menit ada pemotongan, tidak hadir satu hari juga ada pemotongan. Semua diarahkan agar ASN lebih disiplin dalam bekerja,” ujarnya.

Ke depan, seluruh aktivitas kinerja pegawai akan terhubung dengan sistem e-kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Setiap ASN diwajibkan menginput capaian kerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebagai dasar evaluasi dan pemberian TPP.

Ukkas juga mengingatkan seluruh OPD agar mempercepat penyelesaian laporan dan administrasi karena keterlambatan penyampaian dokumen sering menjadi penyebab tertundanya proses pembayaran TPP.

Menurutnya, besaran TPP ASN di Papua Tengah termasuk yang tertinggi di Indonesia dan hanya berada di bawah DKI Jakarta. Karena itu, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang sebanding dengan penghargaan yang diberikan pemerintah daerah.

“Kalau kita sudah diberikan penghargaan yang baik, maka kinerja kita juga harus baik. Papua Tengah harus mampu bersaing dengan daerah-daerah lain yang lebih dahulu maju,” pungkasnya.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |