Pendamping PKH Deiyai Minta Penyaluran Bansos Tahap II 2026 Langsung ke KPM

8 hours ago 11
(Pendamping PKH Deiyai Minta Penyaluran Bansos Tahap II 2026 Langsung ke KPM) (Pendamping PKH Deiyai Minta Penyaluran Bansos Tahap II 2026 Langsung ke KPM)

Deiyai, 21 Juni 2026 – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan PSNK ASN PPPK Kementerian Sosial di Kabupaten Deiyai, Gabriel Adii menyampaikan pernyataan terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan Bantuan Pangan/Sembako Tahap II Tahun 2026 yang dinilai masih perlu diperbaiki agar lebih tepat sasaran.

Bantuan sosial PKH dan Sembako merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi SIKS-NG serta memiliki dokumen kependudukan yang valid seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan hasil pendampingan dan pengamatan di lapangan, penyaluran bantuan secara kolektif yang dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Deiyai dinilai berpotensi menyebabkan bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Pendamping PKH menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial harus mengacu pada data resmi DTSEN dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Kami berharap pada tahap penyaluran berikutnya bantuan tidak lagi disalurkan secara kolektif, tetapi diberikan langsung kepada KPM yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Gabriel Adii.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Penyaluran PKH dan Sembako Harus Sesuai Kriteria

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang telah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.

Penerima manfaat PKH diprioritaskan bagi keluarga yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas. Selain itu, data penerima harus tercatat dan valid di Dukcapil.

Gabriel Adii mengingatkan seluruh pihak agar proses pendataan maupun penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Apabila ditemukan penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria penerima maupun petunjuk teknis dari Kementerian Sosial, maka perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

ASN Masih Ditemukan Sebagai Penerima PKH

Selain persoalan mekanisme penyaluran, Gabriel juga menyoroti temuan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.

Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 Nomor: 49.B/T/LHP/DJPKN-III/PPN.01/05/2026 terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Sosial.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masih terdapat penerima bantuan sosial yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Deiyai menegaskan bahwa bantuan sosial yang diterima oleh ASN yang tidak memenuhi syarat tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai bantuan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, diperlukan proses verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |